Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan praktik premanisme dan peredaran senjata tajam di kawasan perairan Sungai Mahakam terus digencarkan aparat kepolisian. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di area tambatan kapal dermaga Feri Lama, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.55 Wita dalam rangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap kapal-kapal yang melintas maupun bersandar di perairan tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya aksi pemaksaan permintaan bahan bakar jenis solar terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Mahakam.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, di perairan Harapan Baru dan Loa Janan kerap terjadi dugaan pemerasan atau pungli dengan cara meminta solar secara paksa disertai ancaman terhadap kapal yang melintas atau sedang tambat,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek KP Samarinda melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar pos tambatan dermaga Feri Lama yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah pemuda.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim mencurigai sebuah pos di area tambatan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria yang tengah berbaring di dalam pos tersebut.
Pria tersebut diketahui berinisial NI (25), warga Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berprofesi sebagai tukang tambat kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan lokasi, ditemukan satu tas ransel warna hitam yang dijadikan bantal oleh yang bersangkutan. Di dalam tas tersebut terdapat satu bilah pisau klewang Banjar lengkap dengan sarungnya,” jelas Heru.
Senjata tajam tersebut memiliki panjang kurang lebih 35 sentimeter.
Saat diinterogasi di lokasi, NI mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga.
Namun demikian, membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah di tempat umum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Tanpa ada alasan yang sah, kepemilikan dan penguasaan senjata tajam di tempat umum jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







