Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Saat Beraksi di Samarinda Kota

Konferensi Pers di Polsek Samarinda kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, digegerkan dengan tertangkapnya seorang pria berinisial CN alias A (38) saat berusaha membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.45 Wita di Jalan Milono Gang 1A. Korban, Mohamad Subir (36), seorang karyawan swasta, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah hitam bernopol KT 2863 NY di depan rumahnya. Namun, hanya berselang beberapa waktu, motor tersebut lenyap.

Beberapa warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku segera melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, CN alias A berhasil diringkus beramai-ramai, hanya beberapa meter dari lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menerima laporan warga segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat diperiksa, pelaku kedapatan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban. Barang bukti berupa motor curian dan kunci palsu tersebut langsung diamankan polisi.

“Benar, pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat dan kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang.

Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. CN alias A ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus curanmor, masing-masing pada tahun 2016 dan 2024.

“Pelaku adalah residivis. Sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus serupa. Modusnya sama, menggunakan kunci palsu,” terang Iptu Dedi.

Selain di Jalan Milono, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Pertama di Jalan Sultan Alimuddin Gang Rakat 3, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Korban kehilangan motor Honda Vario bernopol KT 2709 U pada tanggal 17 Juli 2025.

Kedua di Jalan Sultan Sulaiman Gang Mulia No. 9, Kelurahan Sambutan. Korban kehilangan motor Honda Beat bernopol KT 4484 IO pada 27 Agustus 2025.

Dengan pengakuan itu, polisi memastikan pelaku sudah beraksi tiga kali di wilayah hukum Polresta Samarinda hanya dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan karena pelaku menggunakan kunci palsu. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp15 juta atas hilangnya motor tersebut. Meski kendaraan berhasil diselamatkan, kasus ini kembali membuka mata masyarakat bahwa tindak curanmor masih menjadi ancaman nyata di Samarinda.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Kendaraan yang diparkir di luar rumah disarankan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.

“Pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah diakses. Warga jangan memberi peluang sekecil apa pun,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id