Samarinda, Kaltimetam.id – Di balik tembok kusam dan jendela pecah yang dibiarkan terbuka di kawasan bekas Bandara Temindung, Samarinda, kini tersembunyi potret gelap yang tidak pernah masuk dalam peta pembangunan kota. Bangunan kosong di Jalan Pipit, Kecamatan Sungai Pinang itu telah berubah menjadi ruang gelap penyalahgunaan narkoba, terutama oleh remaja usia sekolah.
Patroli gabungan yang dilakukan Satpol PP Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda pekan lalu kembali mengungkap fakta yang sama yaitu jarum suntik, alat hisap sabu (bong), sisa lem, dan perlengkapan pakai narkotika ditemukan berserakan di dalam gedung.
“Kemungkinan pelakunya masih remaja usia 14–17 tahun. Mereka sudah sering terjaring. Kami akan lakukan operasi senyap lagi, dan tes urine langsung di BNN. Yang positif akan segera asesmen,” ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.
Bangunan yang sebelumnya merupakan bagian dari fasilitas Bandara Temindung itu ditinggalkan begitu saja sejak bandara resmi tutup pada 2018. Sejak itu, gedung yang tidak lagi dijaga berubah fungsi secara liar.
Awalnya tempat nongkrong remaja, lalu titik mabuk-mabukan dengan lem, kini berkembang menjadi ruang penggunaan dan kemungkinan transaksi narkoba.
“Kami sudah delapan kali melakukan penertiban. Tapi setiap ditinggal, aktivitasnya kembali lagi. Di tempat yang sama, dengan pola yang sama,” tegasnya.
Satpol PP Kaltim mengaku sudah menyetor laporan resmi ke BPKAD sebagai pemilik aset bangunan. Semua bukti, dokumentasi, hingga catatan penggerebekan dilampirkan.
Namun, masalah bukan pada bukti. Masalahnya justru pada status hukum aset pemerintah. Gedung itu tidak bisa dihancurkan begitu saja karena harus melalui proses resmi, termasuk penilaian aset oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
“Kami maunya bangunan itu dihancurkan. Tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa perhitungan apresial dari DJKN. Itulah yang belum ada,” katanya.
Patroli terakhir dilakukan satu minggu lalu. Hasilnya sama yaitu barang bukti baru. Artinya aktivitas tak pernah benar-benar berhenti hanya menunggu aparat pergi.
Delapan kali operasi, belum satu pun yang menghasilkan perubahan permanen di lokasi.
“Kami hanya bisa menertibkan. Tapi kalau bangunannya tidak dibereskan, kami akan terus mengulang,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







