Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di Pengadilan Tinggi, Soroti Kasus Pembebasan Terpidana Korupsi

Situasi demo Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di Kantor Pengadulan Tinggi Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu.

Aksi demo tersebut disinyalir karena kasus pembebasan saudara Wendy terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MMP). Menyoroti kasus tersebut, pihaknya merasa ada yang janggal dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana korupsi dari saudara Wendy.

Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal.

“Sebelumnya saudara Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan tinggi, namun Pengadilan tinggi kok membebaskan pelaku. Ini jadinya aneh,” beber Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa Zainal pada Kamis (21/03/2024).

Zainal menduga bersama aliansinya, ada dugaan permainan suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi. Terlebih, kasus yang menjerat Wendy telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami datang untuk mendapat penjelasan. Bayangkan saja, ada terpidana korupsi namun dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.

Terpisah, Marolop Simamora selaku salah satu hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mengomentari kasus dugaan tersebut dan itu merupakan kode etik dari seorang hakim.

“Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” tutupnya.

Sebagai infromasi, putusan Pengadilan Negeri menyatakan saudara Wendy terbukti secara salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Lalu, pihaknya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun atau enam bulan dan denda Rp 300 juta (ketentuan berlaku). Terakhir, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar.*

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version