Samarinda, Kaltimetam.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) fasilitasi pengusaha media gelar pertemuan sekaligus ajang silaturahmi bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimatan Timur, Muhammad Faisal di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, jalan Biola, kota Samarinda, pada Jumat (19/7/2024).
Dalam pertemuan itu, Faisal sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan atau pembatasan kerja sama media di instansi perangkat daerah. Ia mempersilahkan seluruh Dinas yang berada dibawah naungan Provinsi untuk bekerja sama dengan media.
“Tidak pernah ada aturan tidak boleh kerja sama media dengan OPD. Boleh,” tegasnya.
Faisal mengungkapkan sesuai tupoksi bahwa Kominfo yang membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus jenis berita straight news dan Sekertariatan Dewan (Sekwan) yang mengakomodir berita terkait kedewanan, selain itu ada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang mengakomodir berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.
“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari hari,” ujar Faisal.
Faisal menegaskan bahwa di OPD lain bukan dilarang membuat berita, tapi diperbolehkan dengan arahan memprioritaskan publikasi program prioritas dan iklan layanan masyarakat.
Selain itu, Faisal menegaskan bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda) adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegasnya.
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim tersebut berani menjamin bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni tidak melarang kegiatan tersebut.
“Saya berani jamin ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news aktivitas kepala dinasnya,” ujarnya.
Faisal juga mengatakan tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo. “Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id