Dua Pemuda Diamankan Kepolisian Karena Mencuri Motor CRF di Samarinda Dijual Dengan Harga Rp 5 Juta

Press Release kasus pencurian sepeda motor Honda CRF di Samarinda (Foto:Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dua pemuda asal Kalsel sebut saja AR dan A harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri kendaraan motor jenis Honda CRF dengan harga sekitar Rp 53 juta dan di jual dengan harga Rp 5 Juta.

Kejadian pencurian awal sekitar hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 berlokasi di halaman parkir Asrama Kutai Timur di Jalan KH. Hasan Basri Kota Samarinda sekitar pukul 03.00 WITA.

Tim Reserse Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus ini dan melakukan identifikasi terhadap dua pelaku pencurian tersebut.

Lebih lanjut, tidak membutuhkan waktu lama AR berhasil diamankan dikawasan Jalan Rajawali Dalam dan pelaku A berhasil diamankan di Jalan Pemuda, Rawa Makmur, Palaran. Dua pelaku tersebut diamankan juga beserta barang bukti yaitu motor Honda CRF yang telah mereka curi.

Pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap AR dengan terpaksa melumpuhkan kakinya dengan tembakan lantaran berusaha untuk melarikan diri.

“Jadi modus dari para pelaku yaitu dengan cara melakukan perusakan terhadap kunci, untuk AR sebagai eksekutor sedangkan untuk pelaku A sebagai penadah serta penjualan motor hasil curian di Kalimantan Selatan,” jelas Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (22/01/2024).

Dari hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, diduga salah satu pelaku yang berisinial AR merupakan seorang residivis pencurian motor trail spesialis Honda CRF yang di jual ke Kalimantan Selatan.

“Sekitar 5 motor jenis Honda CRF yang berhasil mereka curi, yang kami amankan baru sekitar dua kendaraan untuk tiga kendaraan lain masih dalam tahap pengejaran karena pelaku sudah menjual di Kalsel dengan harga Rp 5 Juta,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 7 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id