Balikpapan, Kaltimetam.id – Terduga pelaku pengancaman terhadap calon presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan menyerahkan diri kepada Polda Kalimantan Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan bahwa komentar pelaku berinisial AN (22) membuat geger di komenan salah satu dari postingan Anies Baswedan di Sosial Media (Sosmed) .
Komenan AN itu yang mengancam Anies Baswedan bertuliskan bahwa “Izin bapak, nembak kepala pak anis hukumannya berapa lama ya ?”.
Komentar tersebut di unggah pada hari Minggu (07/01/2024), banyak direspon oleh pengguna Media Sosial. Kepolisian Polda Kaltim melalui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim serta dibackup langsung Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan sejumlah langkah untuk melakukan pengungkapan terkait kasus pengancaman ini.
“Jadi langkah pertama yang kita ambil yaitu dengan melakukan profiling terhadap komentar yang membuat geger ini. Walaupun, akun tersebut sempat dinonaktifkan oleh penggunanya, tetapi kami berhasil melacak sampai ke pengguna akun tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung menghubungi salah satu pihak dari anggota keluarga yang terhubung dari terduga pelaku pengancaman yang telah dinonaktifkan itu.
Setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dengan meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Terduga pelaku pengancaman dengan sukarela menyerahkan diridengan cara untuk di kawal dan diantar, makanya dari pihak Siber Krimsus Polda Kaltim berangkat ke lokasi kediaman terduga pelaku tersebut,” bebernya.
Lanjut, Yusuf membeberkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pembentukan tim untuk menentikan status terduga pelaku dalam dugaan kasus pengancaman capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.
Kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap Ahli Bahasa untuk melakukan penentuan langkah berikutnya.
“Kami memohon kepada Masyarakat Warga Indonesia agar bisa lebih bijaksana lagi serta percaya terhadap pihak kepolisian dan ini merupakan suatu tindakan responsif kita jika ada mengalami suatu kejahatan di Media Sosial atau pada ruang publik lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Yusuf menambahkan bahwa untuk terduga pelaku berinisial AN ini merupakan warga dari Kutai Timur yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan swasta disana.
Sampai pada saat ini pohak kepolisian masih belum bisa mengungkap atas dasar apa motif dari pelaku yang komentar di akun milik Anies Baswedan.
“Besok dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini, baru kita bisa menentukan status dari terduga pelaku yang berinisial AN ini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







