Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi IV Provinsi Kaltim, bertempat di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, pada Senin (12/06/2023) lalu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada ini membahas tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim Tahun 2023. Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, berencana menaikkan besaran TPP bagi guru PPPK.
Muhammad Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan beberapa regulasi soal pemberian TPP Daerah. Mulai dari nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah, hingga aturan yang memuat hak prerogatif kepala daerah.
“Kita menyampaikan hal-hal terkait TPP. Apa aturannya dan bagaimana cara kerjanya? Maka kita akan mencoba menjelaskan tekait dengan TPP PPPK ini,” ujar Kurniawan.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Salehuddin mengatakan pihaknya akan terus mengawal peningkatan TPP bagi guru PPPK.
“Pihak kami akan terus mengawal agar PPPK bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Harapannya, kami menginginkan kesejahteraan serta semua kebutuhan mereka dapat terpenuhi oleh pemerintah,” ujarnya.
Sejauh ini, DPRD Kaltim sudah memfasilitasi serta mendorong permohonan terkait kenaikan TPP guru PPPK. Salehuddin menegaskan keputusan akhirnya ada di tangan eksekutif. Namun, sebelum penetapan, akan dilakukan kajian lebih lanjut di inernal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.
Menurutnya, kenaikannya harus dilihat dari sisi regulasi dan kemampuan uang daerah. Ia menjelaskan, bisa dipenuhi atau tidaknya, tentu akan dikembalikan lagi ke provinsi karena yang mempunyai wewenang atas TAPD. Karena untuk menetapkan kenaikannya pasti ada konsekuensinya.
Salehuddin menilai pemerintah memiliki kemampuan untuk bertindak namun harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Apalagi, ada banyak regulasi yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah provinsi.
“Ada nomenklatur yang menyesuaikan kemampuan daerah, ada juga beberapa aturan yang mengatur jumlah minimumnya berapa. Namun apa yang menjadi harapan teman-teman, tetap diajukan,” jelasnya.
Jika memang akan dilakukan kenaikan TPP untuk PPPK, Salehuddin mengimbau agar dikaji secara mendalam. Terutama pada anggaran perubahannya dan memastikan keuangan daerah benar-benar memungkinkan.
“Kalau kajian ini bisa dijalankan, kenapa tidak dilakukan pada perubahan saat ini. Karena menurut pengetahuan saya, TPP melalui mekanisme anggaran. Selain itu, proses peningkatannya juga harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau murni,” tutupnya. (SIK/Adv)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id