Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya peredaran narkotika yang diduga menyasar kalangan pekerja pelabuhan berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda. Dua pria berinisial RF (21) dan SP (33) ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) malam.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Pelabuhan Samarinda. Informasi itu menyebutkan sabu diduga diedarkan kepada buruh angkut, sopir truk, hingga pekerja yang beraktivitas di lingkungan pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Brata Yusuf mengatakan, laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
“Kami menerima informasi adanya dugaan peredaran sabu di kawasan pelabuhan. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Pria tersebut diketahui berinisial RF, warga Kecamatan Sambutan.
Sekitar pukul 22.10 Wita, RF yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna putih di kawasan Jalan Sei Kelian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak minyak gosok. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp5,25 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang berisi komunikasi terkait pemesanan barang haram tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RF mengakui sabu yang dibawanya diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Keterangan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.
Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak menuju kediaman SP di kawasan Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah penangkapan RF, polisi berhasil mengamankan SP di rumahnya.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu paket sabu yang disimpan di dalam brankas, dua unit timbangan digital, mesin press plastik, plastik bening, alat takar berupa pipet modifikasi, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Menurut Heru, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RF dan SP berada dalam satu jaringan yang sama. Polisi menduga keduanya menjual sabu dalam paket-paket kecil untuk menyasar kalangan pekerja pelabuhan yang membutuhkan barang tersebut dengan harga lebih terjangkau.
“Pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya satu jaringan. Dugaan kami mereka menyasar para pekerja pelabuhan dengan menjual paket-paket kecil atau yang biasa dikenal sebagai paketan hemat,” katanya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mendalami aliran transaksi serta jaringan komunikasi yang digunakan kedua tersangka.
Terakhir, Heru menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di kawasan pelabuhan yang merupakan salah satu pintu masuk dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan yang lebih besar apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RF dan SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum pidana terbaru. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







