Hak Angket DPRD Kaltim Tersendat Kuorum, PDI Perjuangan Tegaskan Tetap Kawal hingga Akhir

Konferensi Pers Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pengusulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali menemui jalan buntu setelah Rapat Paripurna ke-12 yang digelar Rabu (10/6/2026) tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi syarat kuorum.

Kondisi ini membuat agenda pembahasan resmi hak angket harus ditunda dan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Di tengah situasi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menegaskan tetap berada di barisan pendukung hak angket dan tidak mengubah sikap politiknya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menyebut seluruh anggota fraksinya hadir penuh dalam rapat paripurna sebagai bentuk komitmen terhadap usulan tersebut.

“Kalau sikap politik PDI Perjuangan sudah jelas. Kehadiran 100 persen anggota fraksi hari ini menunjukkan dukungan dan persetujuan terhadap usulan hak angket tersebut,” ujar Samsun kepada wartawan usai rapat paripurna.

Namun, ia menjelaskan bahwa jalannya rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat minimal kehadiran anggota dewan.

Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna dengan agenda hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total 55 anggota, atau minimal 41 orang. Sementara yang hadir pada saat itu hanya 32 anggota.

Akibat kondisi tersebut, rapat yang sempat diskors dua kali akhirnya diputuskan untuk ditunda. Agenda lanjutan akan kembali dibahas melalui mekanisme Banmus DPRD Kaltim.

Samsun tidak menutup mata terhadap kekecewaan atas tertundanya agenda tersebut. Ia menyebut kondisi itu membuat aspirasi publik yang mendorong penggunaan hak angket belum bisa ditindaklanjuti sesuai harapan.

“Kalau kecewa tentu pasti. Ini bagian dari perjuangan kami dan bagian dari aspirasi masyarakat yang ingin hak angket berjalan. Tapi hari ini memang tidak bisa terlaksana karena syarat kuorum tidak terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bagian dari hak politik yang dijamin aturan.

Karena itu, setiap fraksi tetap harus dihormati dalam menentukan sikapnya masing-masing.

“Kami menghargai sikap politik masing-masing fraksi. Tapi tentu kami sangat menyayangkan ketika situasinya membuat rapat menjadi tidak kuorum,” ujarnya.

Lebih jauh, Samsun menilai keberlangsungan hak angket sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD Kaltim.

Menurutnya, jika tidak ada perubahan sikap dari fraksi yang belum mendukung, maka peluang terpenuhinya kuorum akan tetap sulit.

“Masyarakat juga harus realistis melihat kalkulasi politik yang ada. Kalau sikap politik masing-masing fraksi tidak berubah, ya tetap tidak akan mencapai kuorum dan hak angket tidak akan bisa terlaksana,” tegasnya.

Ia berharap, pada rapat paripurna berikutnya, fraksi-fraksi pendukung dapat lebih solid dalam memastikan kehadiran anggotanya agar proses hak angket bisa kembali berjalan.

Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Hartono Basuki, menegaskan bahwa sikap tidak hadir dalam rapat paripurna merupakan bagian dari hak politik yang sah dan dilindungi peraturan.

Meski begitu, ia memastikan bahwa PDI Perjuangan tetap konsisten mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“PDI Perjuangan konsisten mengawal proses hak angket ini sampai selesai. Kalaupun nanti tidak bisa berlanjut karena syarat yang ditentukan tidak terpenuhi, itu bukan karena kami mundur. Kami tetap mengawal sampai akhir,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti pemahaman publik terkait mekanisme hak angket.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen politik DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, bukan proses hukum yang bersifat berjenjang.

Karena itu, ia menolak anggapan bahwa hak angket harus diawali dengan interpelasi terlebih dahulu.

“Hak angket ini bukan kasus hukum. Ini hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Jadi tidak ada tahapan yang harus berjenjang dari interpelasi lalu angket. Hak-hak itu bisa digunakan sesuai kebutuhan DPRD,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, PDI Perjuangan kembali menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal proses hak angket hingga terdapat kepastian politik maupun regulatif di DPRD Kaltim.

“Yang jelas, PDI Perjuangan tegas dan tuntas. Dari awal sampai akhir kami tetap bersama masyarakat untuk mendukung hak angket.” demikian Didik. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id