Pajak Reklame Samarinda Turun, Baru 12 Persen Tercapai hingga Mei 2026

Deretan reklame terlihat di salah satu ruas jalan di Samarinda. Realisasi pajak reklame tahun 2026 masih berada di angka Rp1,2 miliar hingga akhir Mei. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir mengalami dinamika yang cukup terasa.

Target yang berubah-ubah serta realisasi yang belum maksimal menunjukkan masih adanya tantangan dalam mengoptimalkan sektor ini sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasubbid BPHTB dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, menyebut kondisi ini tidak lepas dari berbagai penyesuaian, terutama dalam penataan kota dan proses perizinan reklame yang kini lebih diperketat.

“Jadi, terkait dengan target dan realisasi untuk pajak reklame dari tahun 2024 sampai dengan 2026 ini memang ada dinamika, baik itu dari sisi ada penurunan,” terang Iwan, Jum’at (5/6/2026).

Pada tahun 2024, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp10 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,49 miliar.

Sementara di tahun 2025, target diturunkan menjadi Rp5 miliar dan realisasi tercatat Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen.

Memasuki tahun 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp10 miliar. Namun hingga akhir Mei, capaian baru menyentuh Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen dari target.

Jika dibandingkan pada periode Januari hingga Mei, capaian tahun 2024 mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Angka tersebut sempat turun tajam di tahun 2025 yang hanya sekitar Rp600 juta, sebelum kembali meningkat menjadi Rp1,2 miliar pada periode yang sama di tahun 2026.

“Di tahun 2026 sampai dengan bulan Mei tadi sudah disampaikan kita dapatnya 1,2 miliar,” katanya.

Menurut Iwan, penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh upaya penataan kota yang lebih rapi dan memperhatikan aspek keselamatan.

Dalam proses tersebut, pemasangan reklame kini harus melalui tahapan perizinan sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Di sisi lain, Bapenda juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I, yang saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan perizinan reklame.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak reklame.

“Harapannya perda ini bisa mempermudah perizinan dan mempercepat penerbitan SKPD. Dengan begitu, penerimaan pajak reklame juga bisa meningkat,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id