Samarinda, Kaltimetam.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Kalimantan Timur, Senin (18/5/2026).
Putusan tersebut menjadi babak serius dalam kasus yang menyeret nama mantan perwira polisi itu setelah sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sidang etik terhadap AKP Deky digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim bersamaan dengan proses penyidikan kasus narkotika yang terus dikembangkan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat tersebut telah menghasilkan sejumlah putusan penting, termasuk sanksi pemecatan dari institusi Polri.
“Hari ini Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deqi mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Yuliyanto melalui video keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut majelis etik menjatuhkan tiga jenis sanksi terhadap AKP Deky.
Sanksi pertama berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 26 hari. Sedangkan sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Hasil sidang tersebut menjatuhkan vonis berupa permintaan maaf di depan sidang, kemudian sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari, dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Menurut Yuliyanto, masa penempatan khusus terhadap AKP Deky sebenarnya telah dijalani sejak hampir satu bulan terakhir sebelum sidang etik digelar.
Masa patsus tersebut dihitung sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Propam Polda Kaltim.
“Patsus ini sudah dilaksanakan 26 hari yang lalu sampai dengan hari ini,” katanya.
Usai sidang etik selesai digelar, AKP Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini ditangani Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Yuliyanto.
Kasus yang menyeret nama AKP Deky sebelumnya mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat bernama Ishak.
Kasus tersebut awalnya diungkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Namun dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengambilalihan perkara dilakukan untuk mendalami jaringan narkoba yang lebih besar, termasuk dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika.
Menurut Eko, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional sindikat bandar narkoba pimpinan Ishak.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” ujar Eko dalam keterangannya sebelumnya.
Meski demikian, hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan AKP Deky dalam jaringan tersebut.
Selain dugaan keterlibatan langsung dalam operasional jaringan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil bisnis narkoba yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Resnarkoba di wilayah Kutai Barat.
Posisi tersebut selama ini memiliki tugas utama memberantas peredaran narkotika, namun justru diduga terseret dalam jaringan kejahatan yang menjadi tanggung jawab penindakannya.
Polda Kaltim menegaskan institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Langkah pemecatan terhadap AKP Deky disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kasus ini juga menambah daftar oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Timur yang terseret perkara narkotika dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Bareskrim Polri juga mengungkap sejumlah kasus jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat maupun aktivitas kampung narkoba di Samarinda dan Kutai Barat.
Polri memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







