BNN RI Kembangkan Kasus Besar Narkoba di Kaltim, Pengendali Jaringan dan Buronan Internasional Masih Diburu

BNN RI ungkap jaringan narkoba di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terus memburu sejumlah buronan yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika internasional setelah pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 92 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam kasus tersebut, BNN telah menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial IP, RA, RM, dan MA. Namun, aparat meyakini jaringan tersebut masih dikendalikan sejumlah aktor besar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu nama yang menjadi perhatian BNN adalah Fathur Rahman atau F, yang disebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang bukti sabu puluhan kilogram yang disita di Samarinda diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan Fathur Rahman.

“Dari barang bukti sebanyak 92 kilo itu, berindikasi berasal dari F atau tadi sudah kami sebutkan namanya Fathur Rahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar BNN dalam operasi nasional pemberantasan narkoba yang digelar sepanjang 2026.

Dalam kasus di Kalimantan Timur, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tiga koper besar.

Tak hanya itu, aparat juga menyita sekitar 1.000 cartridge vape yang diketahui mengandung zat etomidate, yakni obat anestesi yang kini masuk kategori narkotika golongan II dan mulai marak disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik.

Selain memburu Fathur Rahman, BNN juga tengah mengejar seorang buronan lain berinisial WW yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika di kawasan Aek Kanopan, Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Menurut Roy, WW kini telah resmi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal narkotika.

“WW kami sudah kami tetapkan sebagai DPO untuk kasus tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asalnya,” katanya.

Dalam operasi tersebut, BNN melakukan penindakan pada 13 Mei 2026 dan berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terhubung dengan jaringan narkotika lintas daerah tersebut.

Tak hanya di Kalimantan Timur dan Sumatra Utara, BNN juga mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan kurir narkoba yang beroperasi di Jakarta.

Dalam operasi yang dilakukan pada 2 Mei 2026, petugas menangkap tiga orang kurir dan menyita sebanyak 7.159 gram sabu di sebuah hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial KB sebagai pengendali jaringan dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Roy mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan narkotika ke berbagai daerah.

“Total barang bukti yang berhasil disita dalam jaringan ini sebanyak 13.020 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, BNN juga tengah mengusut jaringan penyelundupan ganja seberat 145 kilogram di wilayah Sumatra Barat yang berhasil diungkap pada 10 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, aparat menduga jaringan dikendalikan oleh seseorang berinisial TH yang kini juga tengah diburu.

Sementara di Sumatra Selatan, BNN kembali menetapkan dua orang sebagai DPO dalam kasus narkotika yang masih dikembangkan.

Roy menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata.

Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, aparat keamanan, hingga masyarakat luas.

“Sehingga kita berharap tahun 2045 sebagai tahun Indonesia Bersinar ini kasus narkoba bisa kita selesaikan dan kita minimalisir,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id