33 Pengendara Melawan Arus Ditilang di Jalan Pangeran Suriansyah Samarinda, Polisi Gunakan ETLE Handheld

Satlantas Polresta Samarinda tilang kendaraan yang lawas arus di Jalan Pangeran Suriansyah menggunakan ETLE Handheld. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Puluhan pengendara sepeda motor terjaring penindakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda saat melawan arus di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (13/5/2026).

Penindakan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan roda dua yang kerap melintas melawan arah dari kawasan jembatan S menuju Jalan Pangeran Suriansyah.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 33 pelanggaran lalu lintas, dengan mayoritas pelanggaran berupa melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap tingginya pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut.

“Pagi ini kami dari Kepolisian Polresta Samarinda bersama Dishub Kota Samarinda melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah,” ujarnya.

Menurut Ismail, kawasan tersebut memang kerap menjadi lokasi pengendara roda dua mengambil jalur pintas dengan melawan arah demi mempersingkat perjalanan.

Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Ada keluhan dari masyarakat sekitar Jalan Suriansyah yang mengeluhkan sering kendaraan roda dua melawan arus dari arah jembatan s melalui Jalan Pangeran Suriansyah,” katanya.

Dalam operasi kali ini, Satlantas Polresta Samarinda menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld atau perangkat tilang elektronik portable yang terhubung langsung dengan aplikasi digital melalui telepon genggam petugas.

Sistem tersebut memungkinkan petugas mendata kendaraan pelanggar secara otomatis hanya dengan memindai nomor polisi kendaraan.

Namun dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa kendaraan yang tidak dapat terbaca oleh sistem ETLE handheld.

“Tadi ada sekitar tiga kendaraan yang tidak bisa dibaca sama HP ETLE-nya,” ucapnya.

Karena data kendaraan tidak muncul di sistem, petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara manual.

“Kami angkut dan minta surat-suratnya dilengkapi. Mungkin ada kendaraan tidak ada surat-suratnya atau nomor polisinya berbeda,” katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor ganda atau pelat nomor yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Menurut Ismail, kendaraan dengan pelat nomor ganda tidak dapat langsung diproses menggunakan ETLE handheld sehingga memerlukan pemeriksaan manual lebih mendalam.

“Tadi ada temuan plat dobel. Kalau memang itu plat double, ETLE tidak bisa menangkapnya, jadi kami minta surat-suratnya lebih detail ke kantor,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi kendaraan maupun ketidaksesuaian identitas kendaraan, maka penindakan akan dilakukan menggunakan tilang manual.

Meski melakukan penindakan di lapangan, Satlantas Polresta Samarinda menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan razia kendaraan seperti yang kerap dipahami masyarakat.

“Kalau untuk razia, kami tidak ada razia. Kami hanya sifatnya stasioner, hunting system,” ujar Ismail.

Menurutnya, penindakan dilakukan secara situasional berdasarkan laporan masyarakat dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di titik tertentu.

“Kami hanya melakukan penindakan karena memang ada keluhan masyarakat dan potensi kecelakaan,” katanya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran denda melalui sistem ETLE handheld.

Menurut Ismail, pengendara yang terkena tilang elektronik nantinya akan mendapatkan barcode yang dapat digunakan untuk proses konfirmasi dan pembayaran denda.

“Langsung bisa konfirmasi dari kode barcode itu. Setelah divalidasi langsung bayar dendanya ke bank,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan apabila kendaraan yang terkena ETLE ternyata bukan lagi dimiliki oleh orang yang tercatat dalam data kendaraan, maka proses validasi tetap dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi.

“Kalau tidak sesuai nama kendaraan itu biasanya konfirmasinya nanti validasi apakah benar pemiliknya atau tidak,” tuturnya.

Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda tilang, maka kendaraan akan dikenakan pemblokiran administrasi.

“Apabila konfirmasi tidak dilakukan dan pembayaran lewat bank tidak dilakukan, nanti akan terjadi pemblokiran,” ujarnya.

Pemblokiran tersebut nantinya akan berdampak saat pemilik kendaraan hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

“Kalau kena ETLE terus menumpuk dendanya, nanti saat mau bayar pajak tahunan tidak bisa sebelum menyelesaikan pembayaran denda tilangnya,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id