Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran tiket palsu pada pertandingan big match Liga BRI Super League antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang digelar di Stadion Segiri Samarinda, Minggu (10/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik penggandaan dan penjualan tiket palsu yang menyebabkan sejumlah penonton gagal masuk ke stadion.
Kasus ini mencuat setelah banyak penonton mengeluhkan tiket yang mereka beli tidak dapat digunakan saat proses pemindaian barcode di pintu masuk stadion.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak bisa menyaksikan pertandingan secara langsung meski telah membeli tiket dan gelang masuk.
“Berawal dari keluhan beberapa masyarakat yang mengeluhkan tidak dapat masuk. Ketika dilakukan scan barcode ternyata ditolak,” ujarnya saat press release di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (13/05/2026).
Menurut Suarmita, para korban kemudian mendatangi petugas kepolisian yang berjaga di area stadion untuk meminta penjelasan terkait tiket yang mereka miliki.
Saat itu anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Korban sempat membeli gelang yang diduga palsu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan empat orang berinisial G, R, U, dan I yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik peredaran tiket palsu tersebut.
Keempat tersangka diketahui bekerja secara bersama-sama dengan pembagian tugas masing-masing.
“Dua orang berperan memperbanyak tiket sejumlah 170 lembar, kemudian dua orang lainnya melakukan penjualan ke para calo,” jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara terorganisir meski dengan pola sederhana.
“Ada yang hanya mencetak, ada juga yang hanya menjual,” tambahnya.
Setelah melakukan gelar perkara internal, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
“Kami menerapkan pasal penipuan terhadap empat orang tersebut junto Pasal 20 karena mereka melakukan kegiatan secara bersama-sama,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus membeli satu tiket resmi pertandingan secara online untuk mendapatkan barcode asli.
Barcode resmi tersebut kemudian digandakan dan dicetak ulang menjadi ratusan tiket palsu.
“Skemanya mereka membeli online dulu satu tiket untuk mendapatkan barcode asli. Barcode itu kemudian dicetak menjadi 170 tiket,” ungkapnya.
Tiket palsu yang telah dicetak selanjutnya diserahkan kepada dua tersangka lain untuk diedarkan dan dijual kepada calon penonton melalui jaringan calo di sekitar stadion.
“Dijual lagi ke U dan I,” katanya.
Dalam praktiknya, harga tiket yang dijual kepada masyarakat bervariasi. Awalnya para pelaku menyepakati harga Rp80 ribu sesuai harga tiket resmi.
Namun di lapangan, sejumlah tiket dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh para calo.
“Ada yang menjual Rp110 ribu sampai Rp150 ribu,” ucapnya.
Dari total sekitar 170 tiket palsu yang dicetak, polisi memperkirakan sekitar 130 tiket telah terjual kepada masyarakat sebelum kasus tersebut terungkap.
Sementara sisanya berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
“Sisa yang ada di tangan kami sekitar 20-an lebih. Jadi yang terjual sekitar 130,” ujarnya.
Meski demikian, jumlah pasti korban masih terus didata karena sebagian penonton yang merasa kecewa memilih meninggalkan lokasi tanpa membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Ada yang langsung merobek tiket karena kecewa, ada juga yang melapor ke kami,” katanya.
Polisi juga mengungkap para pelaku tidak menjual tiket palsu melalui media sosial, melainkan langsung menawarkan kepada calon penonton di sekitar stadion.
“Mereka hanya menawarkan langsung di lokasi,” tuturnya.
Menurutnya, modus para pelaku cukup sederhana. Penonton yang datang mencari tiket diarahkan ke pihak tertentu yang kemudian menawarkan gelang tiket palsu tersebut.
“Mereka saling kenal. Jadi ketika ada yang mencari tiket, diarahkan ke calo yang menjual tiket tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengamankan lima orang lain yang berperan sebagai calo. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak mengetahui bahwa tiket yang dijual merupakan tiket palsu.
“Mereka hanya menjual dan tidak mengetahui tiket itu asli atau palsu,” katanya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan panitia pelaksana pertandingan, polisi mengakui terdapat hubungan dengan pihak yang biasa bekerja di bagian tiket.
Namun hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya keterlibatan langsung dari internal panitia dalam praktik penjualan tiket palsu tersebut.
“Mereka kebetulan biasanya sebagai panitia tiket, tetapi tidak berafiliasi langsung menjual dari dalam karena tiket dibeli secara online,” lanjutnya.
Menurut ia, tiket palsu tersebut dicetak menggunakan kertas biasa dengan memanfaatkan barcode hasil duplikasi dari tiket resmi.
“Tempat percetakannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena mereka mencetak menggunakan kertas biasa,” tutupnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Kota guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 492 junto Pasal 20 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori lima. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







