Samarinda, Kaltimetam.id – Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang digelar pada Senin malam (4/5/2026) berlangsung dalam suasana tegang. Polemik mencuat setelah Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Anggota Komisi IV, Syahariah Mas’ud, yang dilontarkan dalam grup WhatsApp internal DPRD.
Dalam forum resmi tersebut, Reza menilai pernyataan yang disampaikan telah melampaui batas etika komunikasi antaranggota dewan. Ia menegaskan bahwa ruang komunikasi internal lembaga seharusnya dijaga profesionalitasnya, bukan digunakan untuk menyampaikan pernyataan yang bersifat personal.
“Saya menyatakan keberatan atas ucapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Hajah Syahariah Mas’ud di dalam WA grup DPRD Kaltim,” ujarnya dengan tegas di hadapan pimpinan rapat.
Reza secara khusus menyoroti adanya kalimat bernada personal yang menurutnya tidak pantas disampaikan dalam forum komunikasi resmi. Ia menilai ucapan tersebut tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan keluarga.
“Kami diajarkan untuk tidak pernah berucap kasar seperti itu. Ini menyangkut etika dan marwah keluarga saya,” katanya.
Menurutnya, grup WhatsApp DPRD merupakan bagian dari forum kedinasan yang memiliki fungsi strategis dalam komunikasi antaranggota. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan harus mencerminkan sikap profesional sebagai pejabat publik.
“Grup ini adalah forum resmi untuk menjunjung etika, kepatutan, serta saling menghormati. Bukan untuk merendahkan secara personal,” tegasnya.
Lebih jauh, politisi Partai Gerindra tersebut menilai pernyataan yang dipersoalkan berpotensi melanggar kode etik DPRD. Ia menekankan bahwa setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga melalui sikap dan tutur kata yang mencerminkan integritas.
“Ini tidak mencerminkan komunikasi seorang pejabat publik dan berpotensi melanggar kode etik DPRD,” tuturnya.
Reza bahkan menyinggung kemungkinan adanya implikasi hukum terkait penggunaan media digital sebagai sarana komunikasi, yang dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Bahkan ini bisa masuk dalam ranah UU ITE,” tambahnya.
Meski menyampaikan keberatan secara terbuka, Reza tetap menutup pernyataannya dengan sikap profesional dengan menyampaikan permohonan maaf dalam forum tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya rapat. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







