Samarinda, Kaltimetam.id – Sikap berbeda ditunjukkan Pemerintah Kota Samarinda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada 23 April 2026.
Alih-alih mengikuti arus keputusan mayoritas, pemegang saham minoritas ini memilih menahan persetujuan dengan sejumlah catatan penting.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pemkot Samarinda menilai masih ada sejumlah aspek krusial yang perlu dipastikan sebelum keputusan strategis terkait jajaran direksi dan komisaris ditetapkan secara penuh.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa dalam forum RUPS pihaknya menyampaikan penolakan disertai alasan yang menurutnya belum terjawab secara menyeluruh.
“Sampai belum terpenuhinya semua pertanyaan maupun syarat yang seharusnya dipenuhi, maka kami menyatakan menolak, walaupun itu tidak akan merubah keputusan pemegang saham pengendali,” ujarnya, Kamis kemarin (30/4/2026).
Ia menegaskan, sikap tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan daerah, terutama terkait perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas.
Menurutnya, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian, mulai dari dasar objektif dalam pemberhentian direksi, jaminan perlindungan terhadap pemegang saham non-pengendali, hingga rekam jejak calon komisaris yang diusulkan.
“Saya pikir tadinya orang Kaltim, tapi itu bukan poinnya. Poinnya, kami mendapatkan informasi publik bahwa calon komisaris utama pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu kasus hukum,” ungkapnya.
Informasi tersebut, lanjut Andi, menjadi bahan pertanyaan langsung dalam forum RUPS.
Ia meminta kejelasan terkait status hukum yang bersangkutan melalui sumber resmi, bukan sekadar klarifikasi personal.
“Apakah sudah ada klarifikasi tertulis dari institusi aparat penegak hukum bahwa kasus tersebut sudah clear and clean?” katanya.
Ia menilai, jawaban yang hanya bersumber dari individu yang bersangkutan tidak cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam forum resmi seperti RUPS.
“Ada jawaban waktu itu sudah ditanyakan ke orangnya. Saya bantah lagi. Bukan ke orangnya yang kita tanyakan, tapi butuh klarifikasi secara institusional karena itu yang bersifat official,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi menekankan bahwa keputusan penting dalam tata kelola perusahaan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang prudent atau penuh kehati-hatian, terutama ketika menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan, keputusan yang diambil tanpa pemenuhan seluruh syarat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jauh lebih bagus kita prudent, hati-hati, syaratnya semua terpenuhi lalu kita putuskan daripada terkesan terburu-buru yang pada akhirnya akan mengundang banyak pertanyaan dari publik,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







