Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban peredaran minuman beralkohol kembali dilakukan Satpol PP Kota Samarinda melalui razia gabungan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, pada Rabu malam (8/4/2026). Kegiatan ini melibatkan aparat kepolisian, TNI, Denpom, serta dukungan dari Kecamatan Loa Janan Ilir.
Operasi difokuskan di beberapa ruas jalan, mulai dari Jalan HM Rifadin, Jalan Soekarno-Hatta kilometer 1 hingga 3, kemudian berlanjut ke Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Tengkawang.
Kawasan tersebut sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena adanya praktik penjualan minuman beralkohol di warung maupun tempat usaha yang tidak sesuai perizinannya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Samarinda, Beny Hendrawan, menjelaskan bahwa wilayah tersebut memang menjadi target operasi karena sudah lama terindikasi terjadi pelanggaran.
“Hari ini kita menyasar sejumlah kafe di Jalan HM Rifadin, lalu lanjut ke Soekarno-Hatta kilometer 1 sampai 3 hingga ke Tengkawang,” jelas Beny.
Dalam penyisiran, petugas menemukan sejumlah warung yang secara administrasi terdaftar sebagai usaha sembako, kelontongan, hingga tempat makan minum, namun justru menjual minuman beralkohol.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
“Ada empat warung yang kita dapati menjual miras, padahal izinnya tidak sesuai,” lanjutnya.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 15 botol minuman beralkohol campuran dari lokasi tersebut.
Selain itu, ditemukan pula penjualan alkohol yang seharusnya hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti apotek.
“Totalnya sekitar 15 botol campuran yang kita amankan malam ini,” sebutnya.
Menariknya, saat razia berlangsung, sejumlah warung yang biasanya menjadi target justru dalam kondisi tutup.
Hal ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi terkait rencana penertiban. Meski demikian, petugas tetap berhasil menemukan pelanggaran di beberapa lokasi.
Beny menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di Samarinda.
“Bahkan ada yang menjual alkohol yang seharusnya tidak di situ, karena tempatnya itu di apotek,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







