Terbongkar! Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Samarinda Ditangkap, Sempat Beraksi Berulang Kali

Ilustrasi penangkapan tiga orang pencuri. (Foto: AI Gemini)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tiga orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Riza Reynaldy (30), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada akhir Februari 2026. Menurutnya, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban yang datang ke rumah untuk keperluan pekerjaan. Saat tiba di lokasi, saksi mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan rusak, sehingga menimbulkan kecurigaan telah terjadi tindak pencurian.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui satu unit AC merek LG yang sebelumnya terpasang di dalam kamar telah hilang. Selain itu, ditemukan juga kerusakan pada teralis dan jendela bagian belakang rumah,” jelasnya.

Merasa dirugikan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu, (28/03/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FA di kawasan Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni AM dan NE, yang juga berhasil diringkus dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama.

“Ketiga tersangka diamankan dalam kurun waktu singkat. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit AC merek LG yang diduga merupakan hasil curian, serta satu buah kunci yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Sementara itu, beberapa barang lain yang juga diduga hasil kejahatan masih dalam proses pencarian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian satu kali. Mereka diketahui telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran beragam, mulai dari peralatan rumah tangga hingga komponen alat berat.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian secara bersama-sama. Barang hasil curian seperti aki alat berat, kabel instalasi rumah, hingga unit AC kemudian dijual ke pengepul barang bekas atau melalui media sosial,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup beragam. Mereka kerap menyasar rumah yang dalam kondisi kosong, kemudian masuk dengan cara merusak pintu atau jendela. Aksi tersebut dilakukan pada waktu yang tidak menentu, baik siang maupun malam hari, guna menghindari kecurigaan warga.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan barang curian relatif tidak sebanding dengan nilai barang sebenarnya. Dalam beberapa kasus, barang yang bernilai jutaan rupiah dijual dengan harga ratusan ribu rupiah demi mendapatkan uang secara cepat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Terakhir, Aksarudin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah saat ditinggalkan dalam waktu lama. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Kami harap masyarakat lebih peduli dan segera melapor jika ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id