Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan administratif kembali menjadi sorotan dalam dunia pendidikan di Samarinda. Ketidaksinkronan data dalam sistem disebut menjadi salah satu penyebab belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), meskipun syarat formal telah dipenuhi.
Hal itu dialami YAF, seorang guru ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengajar Bahasa Inggris di SD Negeri 012 Sungai Pinang.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan sebagai penerima TPG sebenarnya telah terpenuhi, mulai dari kepemilikan sertifikat pendidik hingga kesesuaian bidang ajar.
Namun, kendala justru muncul pada sistem pencatatan jam mengajar yang tidak terbaca.
“Di sistem jam mengajar saya terbaca nol, padahal secara nyata saya mengajar. Akhirnya tunjangan tidak bisa diproses,” ujarnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan mekanisme input data di tingkat sekolah yang terhubung langsung dengan sistem pusat.
Kesalahan sekecil apa pun dalam penginputan dapat berdampak besar terhadap hak yang seharusnya diterima guru.
Ia menilai peran operator sekolah menjadi krusial dalam memastikan data yang masuk benar dan sesuai.
“Kalau input tidak tepat, dampaknya langsung terasa ke guru. Ini yang perlu jadi perhatian,” katanya.
TPG yang belum diterima YAF tercatat untuk periode Juli hingga Desember 2025. Sebelumnya, sebagian pembayaran sempat terealisasi setelah dilakukan perbaikan data, namun untuk semester tersebut hingga kini masih tertahan.
Selain faktor teknis, ia juga menyinggung kebijakan sekolah terkait mata pelajaran Bahasa Inggris yang dikategorikan sebagai muatan lokal (mulok). Kondisi ini turut memengaruhi penghitungan jam mengajar dalam sistem.
“Karena statusnya mulok, ada kebijakan tertentu yang membuat jam tidak terbaca sesuai,” jelasnya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar, termasuk mengajukan mutasi ke jenjang SMP agar beban mengajar dapat lebih sesuai dengan ketentuan.
Seluruh prosedur disebut telah dilalui, mulai dari rekomendasi internal hingga ke dinas terkait.
Namun, proses tersebut belum menemui titik terang.
“Di tengah proses, ada arahan agar tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Hingga kini, YAF masih menjalankan tugas mengajar di sekolah asal dengan kondisi administrasi yang belum sepenuhnya mendukung pencairan TPG.
Ia berharap ke depan ada perbaikan dalam sistem dan kebijakan, sehingga tidak lagi merugikan guru yang telah memenuhi syarat profesional.
“Semoga ke depan sistem lebih rapi dan kebijakan lebih sinkron, supaya hak guru bisa benar-benar terpenuhi,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







