SMKN 3 Samarinda Ambil Langkah Awal, Nonaktifkan Oknum Guru Usai Laporan Dugaan Child Grooming

Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – SMK Negeri 3 Samarinda mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara seorang oknum guru yang diduga terlibat praktik child grooming terhadap siswinya. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons awal atas laporan yang masuk sekaligus untuk menjaga situasi pembelajaran tetap kondusif.

Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, mengatakan penonaktifan sementara tersebut telah diberlakukan sejak Selasa, 10 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat administratif sembari menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

“Penonaktifan sudah kami lakukan sebagai bentuk respons awal. Namun untuk keputusan kepegawaian lebih lanjut bukan kewenangan sekolah, melainkan berada di Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya.

Menurut Elis, oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan status tersebut, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin menjadi kewenangan BKD Provinsi Kalimantan Timur. Sekolah hanya dapat mengambil langkah internal untuk memastikan proses pendidikan tidak terganggu.

“Karena yang bersangkutan PPPK, maka proses kepegawaiannya menjadi kewenangan BKD. Sekolah bersifat kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Elis memastikan bahwa laporan dugaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal yang sama, yakni 10 Februari 2026. Kedatangan pihak dinas ke sekolah disebut sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi awal.

“Kami sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan. Kehadiran dinas ke sekolah untuk memverifikasi laporan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.

Terkait siswi yang diduga menjadi korban, pihak sekolah menegaskan bahwa hak pendidikan yang bersangkutan tetap dijamin. Namanya masih tercatat aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak dikeluarkan dari sekolah.

“Tidak ada drop out. Hak pendidikannya tetap kami jaga. Jika sementara waktu anak tersebut berada di rumah, itu untuk menjaga kondisi psikologisnya,” tegas Elis.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak serta kenyamanan psikis peserta didik. Sekolah juga disebut terus berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, Elis menyampaikan bahwa SMKN 3 Samarinda telah memiliki berbagai mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi siswa. Beberapa di antaranya adalah layanan Bimbingan Konseling (BK), hotline pengaduan internal, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), serta kerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan P2TP2A.

“Kami menjalankan program sekolah ramah anak dan anti-bullying. Kanal pengaduan tersedia agar siswa dapat melapor secara aman dan nyaman,” tuturnya.

Ia juga menegaskan komitmen sekolah untuk mendukung setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif. Semua proses kami serahkan kepada instansi yang berwenang, dan kami bersikap terbuka terhadap verifikasi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id