Parkir Pasar Pagi Wajib Nontunai, Dishub Ambil Alih Sementara sebelum Lelang Resmi

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang pengoperasian kembali Pasar Pagi Samarinda, perhatian pemerintah kota kini tertuju pada satu aspek krusial yang akan menentukan kelancaran kegiatan jual beli di pusat perdagangan tersebut: sistem parkir. Bukan sekadar menata area kendaraan, tetapi memastikan sistem baru yang serba digital siap diterapkan sejak hari pertama pasar dibuka.

Alih-alih langsung diserahkan kepada pihak pengelola tetap, Pemkot memutuskan bahwa Dishub akan memegang kendali sementara. Keputusan ini diambil untuk mengisi masa jeda hingga seluruh dokumen teknis dan persyaratan lelang pengelolaan parkir benar-benar rampung.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak bisa dipisahkan dari struktur aset pemerintah kota.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Pasar Pagi melibatkan beberapa perangkat daerah sekaligus.

“Barang milik daerah itu pengelolanya BPKAD, pengguna Pasar Pagi adalah Dinas Perdagangan, dan Dishub sebagai pengguna untuk parkir,” jelasnya, Sabtu (22/11/2025).

Pemkot ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan profesional sejak awal. Karena itu, sebelum dilakukan lelang oleh BPKAD, seluruh perangkat dasar seperti TOR, perhitungan potensi, hingga skema tarif harus dirampungkan lebih dulu.

“Kita susun dulu TOR atau Kerangka Acuan Kerja, menghitung potensi, kemudian menentukan tarif. Selanjutnya proses lelang dilakukan Pengadaan Barang dan Jasa,” papar Manalu.

Walaupun masih berstatus pengelola sementara, Dishub tidak menerapkan sistem manual. Seluruh mekanisme akan menggunakan parkir gate dengan pembayaran non-tunai menggunakan kartu elektronik dari empat bank berbeda.

Instruksi wali kota jelas tidak ada transaksi tunai, tidak ada QRIS, dan seluruh arus kendaraan sepenuhnya dikendalikan sistem.

“Arahan Pak Wali tetap cashless dan berbasis parkir gate untuk mobil dan roda dua. Termasuk pedagang wajib membayar parkir,” tegasnya.

Sistem tersebut membuat petugas Dishub hanya bertugas mengatur lalu lintas kendaraan, bukan memungut pembayaran. Hal ini juga mengatasi persoalan keterbatasan SDM yang selama ini membebani pola pembayaran manual.

Salah satu konsekuensi penerapan sistem ini adalah kewajiban pengguna membawa dan menjaga kartu elektronik. Bila kartu hilang ketika berada di dalam kawasan parkir, pengguna tidak dapat keluar karena pintu otomatis hanya mengenali data tap-in awal.

Untuk menjaga ruang parkir tetap berputar dan tidak dihabiskan oleh pedagang, Dishub juga menyiapkan skema parkir progresif. Pendekatan ini mengharuskan pedagang menerapkan pola drop-off, memberi ruang lebih banyak bagi pengunjung yang datang berbelanja.

Langkah ini dianggap penting agar lalu lintas kendaraan tidak mengalami stagnasi terutama pada jam-jam ramai.

Isu mengenai beauty contest parkir yang sebelumnya mencuat tetap dipertahankan. Namun prosesnya baru akan dimulai setelah semua dokumen teknis selesai.

“Lelang tetap. Kita siapkan dulu Kerangka Acuan Kerja, hitung potensi, kemudian prosesnya masuk Pengadaan Barang dan Jasa. Nanti yang kontrak BPKAD. Sementara kekosongan itu kita Dishub yang kelola,” ungkap Manalu. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id