Dishub Kaltim Bahas Aturan Baru untuk Terminal Bayangan, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Terminal bayangan yang berada di Jalan APT. Pranoto, Samarinda Seberang. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjawab persoalan klasik yang terus terjadi di lapangan, yakni keberadaan terminal bayangan. Fenomena ini sudah berlangsung lama dan semakin sulit diabaikan karena tingginya minat masyarakat memanfaatkan titik-titik tersebut dibanding terminal resmi.

Salah satu lokasi yang kerap dijadikan titik naik-turun penumpang adalah kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Area ini hampir setiap hari dipadati bus yang singgah sebentar untuk menjemput calon penumpang tambahan sebelum melanjutkan perjalanan.

Padahal, sesuai ketentuan, Terminal Sungai Kunjang di Jalan Untung Suropati merupakan terminal tipe B yang telah ditetapkan sebagai pusat keberangkatan resmi untuk rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa sampai saat ini keberadaan terminal bayangan tidak pernah memiliki dasar hukum.

“Secara ketentuan, tidak ada aturan yang mengakui keberadaan terminal bayangan. Terminal resmi tetaplah Terminal Sungai Kunjang,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

Meski begitu, kondisi di lapangan memperlihatkan fakta berbeda. Banyak perusahaan otobus yang memilih menjemput penumpang di terminal bayangan karena lokasi tersebut lebih mudah dijangkau masyarakat. Faktor infrastruktur juga menjadi sorotan.

Terminal Sungai Kunjang dianggap kurang ramah akses, terutama bagi pengguna transportasi daring. Tidak jarang penumpang harus berjalan cukup jauh sambil membawa barang bawaan.

Melihat realitas tersebut, Dishub Kaltim berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan yang ada.

Irhamsyah menekankan bahwa regulasi baru yang sedang disusun tidak hanya untuk menertibkan operasional, tetapi juga untuk memastikan penumpang mendapat kenyamanan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mencoba merumuskan regulasi sambil mendengarkan aspirasi masyarakat. Prinsipnya, kami ingin mengakomodasi kebutuhan penumpang dengan aturan yang tepat,” ungkapnya.

Fenomena terminal bayangan, lanjutnya, bukan hanya terjadi di Samarinda. Beberapa rute lain, termasuk tujuan ke Banjarmasin, juga menghadapi persoalan serupa.

Karena itu, Dishub menilai perlu ada pengaturan lebih fleksibel, khususnya mengenai waktu tunggu armada, agar tidak mengganggu bus yang beroperasi sesuai jadwal resmi.

“Insya Allah akan kami atur mekanismenya, terutama terkait waktu tunggu bus, agar operasional berjalan tertib tanpa merugikan penumpang maupun operator,” ujarnya.

Dishub Kaltim juga membuka peluang untuk menambah fasilitas pendukung, meski hal itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Salah satunya kemungkinan membangun halte di kawasan yang sering digunakan sebagai terminal bayangan.

“Hal itu masih perlu dikaji secara menyeluruh. Harapan kami ada solusi yang saling menguntungkan, masyarakat dapat terlayani dengan baik dan regulasi tetap bisa menaunginya,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id