Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi kriminal dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan warga Kota Tepian. Seorang pemuda berinisial L (21) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan dari sebuah mobil yang diparkir di kawasan Samarinda Central Plaza (SCP). Ironisnya, keahlian itu ia dapatkan bukan dari pengalaman, melainkan dari video TikTok dan pencarian Google.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (20/8/2025) dini hari. Korban yang memarkir mobil Honda HR-V putih bernopol KT 1602 IA sejak pukul 23.30 Wita, mendapati kaca bagian belakang sebelah kiri mobilnya pecah sekitar pukul 01.55 Wita. Saat diperiksa, sejumlah perhiasan berupa cincin emas bulgari seberat 7 gram dan sepasang anting emas 5 gram raib dari dalam mobil. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Tak ingin kasus berlarut, korban segera melapor ke Polsekta Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya pada Kamis (21/8/2025) sore.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan cara yang digunakan pelaku terbilang sederhana, namun kerap digunakan dalam tindak kejahatan.
“Pelaku menggunakan pecahan busi kendaraan yang dilemparkan ke kaca mobil. Metode ini bisa memecahkan kaca dengan cepat tanpa menimbulkan suara keras. Setelah itu, pelaku dengan mudah mengambil tas berisi perhiasan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, L mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan membuang tas korban ke tempat sampah usai menggasak perhiasan di dalamnya. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian berhasil menemukan kembali barang bukti berupa cincin dan anting emas yang disembunyikan pelaku di tiang dapur rumahnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Lebih jauh, pelaku beralasan tindakannya dilakukan karena desakan kebutuhan biaya pernikahan. Namun, polisi menegaskan alasan itu tidak bisa menjadi pembenar.
“Pelaku menyebut sedang butuh uang untuk menikah. Namun alasan apapun tidak bisa membenarkan tindak pidana ini,” tegasnya.
Atas aksinya, L dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain menegakkan hukum, polisi juga memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan di tempat umum.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Jangan pernah meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Aksi pecah kaca berlangsung cepat, hanya hitungan detik. Barang yang terlihat dari luar mobil selalu mengundang pelaku,” ucapnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsekta Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tidak hanya menjadi catatan kriminal biasa, tetapi juga memperlihatkan bagaimana media sosial yang seharusnya memberi edukasi justru bisa disalahgunakan untuk mempelajari kejahatan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id