Sengketa Gaji Pekerja Teras Samarinda, Pemkot: Jalur Hukum Solusi Terbaik

Megahnya bangunan Teras Samarinda yang masih ada terjadi Polemik pembayaran upah para pekerja. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik tunggakan upah puluhan pekerja Teras Samarinda terus bergulir tanpa kepastian. Hingga saat ini, perusahaan yang bertanggung jawab belum juga membayarkan hak pekerja, meski telah berulang kali dipanggil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menyikapi situasi yang semakin berlarut-larut, Pemkot Samarinda merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang tegas dan mengikat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa pihaknya telah sejak lama mengawal permasalahan ini. Bahkan, berbagai langkah telah diambil untuk menengahi persoalan tersebut, termasuk pemanggilan terhadap pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi. Namun, upaya tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait pembayaran upah pekerja. Namun, mereka selalu mengabaikan pemanggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Marnabas.

Menurutnya, kondisi ini semakin merugikan para pekerja yang telah lama menunggu hak mereka. Oleh karena itu, ia menilai bahwa jalur hukum menjadi solusi terbaik agar ada kepastian bagi para pekerja dalam mendapatkan hak mereka.

“Pengadilan Hubungan Industrial memiliki wewenang untuk memanggil paksa pihak yang terlibat dan memberikan putusan berdasarkan bukti yang ada. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini akan lebih jelas dan adil,” tambahnya.

Selain mendorong penyelesaian kasus ini ke pengadilan, Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang membutuhkan bantuan dalam proses tersebut.

“Kami memahami bahwa tidak semua pekerja memiliki kemampuan atau pemahaman dalam menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan bantuan hukum agar mereka bisa mendapatkan pendampingan selama proses ini berlangsung,” ungkapnya.

Marnabas juga menekankan bahwa Pemkot Samarinda hanya bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa ini. Sebab, secara hukum, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan adalah tanggung jawab langsung dari pihak kontraktor, bukan pemerintah daerah.

“Kami ingin meluruskan bahwa Pemkot Samarinda tidak memiliki keterkaitan dalam kontrak kerja ini. Hubungan kerja terjadi langsung antara pekerja dan kontraktor, sehingga yang bertanggung jawab adalah pihak perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, yang ikut mengadvokasi para pekerja. Berdasarkan data yang dikumpulkan, tercatat sebanyak 84 pekerja yang hingga kini belum menerima upah mereka.

Terakhir, Pemkot Samarinda memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar segera ada penyelesaian yang adil bagi para pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka. Kami berharap jalur hukum bisa menjadi solusi terbaik agar ada kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id