Perda Tenaga Kerja Lokal Tertunda, Andi Satya Minta Pergub Segera Disahkan

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, Kaltimetam.id – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini menunggu implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan 75 persen tenaga kerja lokal dalam berbagai proyek pembangunan di provinsi ini.

Namun, meskipun Perda ini telah disahkan sejak Agustus 2024, pelaksanaannya masih terkendala karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman teknis.

Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya penyelesaian segera Pergub agar kebijakan ini tidak hanya tetap menjadi konsep tanpa realisasi di lapangan.

Menurut Andi Satya, tanpa adanya Pergub, Perda yang sudah disahkan akan sulit diterapkan dengan efektif.

“Perda ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapat kesempatan yang lebih besar di proyek-proyek besar seperti pembangunan IKN. Namun, tanpa adanya Pergub yang jelas, semuanya akan sia-sia,” ujar Andi Satya.

Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan bahwa meskipun Perda sudah ada, ketidakhadiran Pergub sebagai pedoman teknis membuat kebijakan ini sulit diterapkan secara maksimal.

“Jika tidak segera ada aturan pelaksanaannya, maka masyarakat Kaltim, khususnya tenaga kerja lokal, akan tetap terpinggirkan, bahkan dalam proyek-proyek besar yang bisa jadi peluang besar bagi mereka,” ungkapnya.

Andi Satya juga menekankan bahwa penyelesaian Pergub ini sangat penting untuk menghindari ketimpangan dalam pembangunan, terutama di tengah proyek-proyek besar seperti IKN yang diharapkan bisa memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Pemerintah harus segera mengeluarkan Pergub agar Perda ini dapat segera dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Politisi muda ini pun mengajak rekan-rekannya di DPRD untuk terus mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini, guna memastikan bahwa kebijakan yang ada benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. ”

Politisi muda harus terus mengawal agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dan mewujudkan pembangunan yang inklusif,” tegasnya.

Dengan keyakinan agar segera disahkannya Pergub, Andi Satya berharap Perda ini dapat diterapkan dengan maksimal dan menjadi langkah awal dalam memperkuat pembangunan yang lebih berkeadilan dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Kaltim. (Adv/DPRDKaltim/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id