710 Botol Miras Berbagai Merek Disita Satpol PP dari Warung Langganan Razia di Samarinda

Satpol PP Samarinda berhasil amankan 710 botol berisikan berbagai macam Minuman Keras (Miras) di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Simpang Tiga Loa Janan Ilir. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban Minuman Keras (Miras) ilegal kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Dalam operasi ketertiban umum yang digelar Senin (15/9/2025), petugas berhasil mengamankan 710 botol miras berbagai merek dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal, tetapi juga penertiban pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, dan badut jalanan.

“Ini bukan pertama kali kami lakukan. Sudah berkali-kali razia digelar, dan warung ini memang sudah menjadi langganan. Dari hasil operasi bersama KPPNS dan pihak kecamatan, kami berhasil menyita 710 botol minuman beralkohol dari satu toko Warung Daeng di Loa Janan Ilir,” katanya.

“Kami sudah pasang semior, lakukan intelejen, dan penyelidikan. Akhirnya warung ini kembali kami tindak. Mereka tidak menjual terbuka, tapi pelanggan tetap datang. Bahkan menurut pengakuan, ada pemasok khusus yang menyuplai barang ke sini,” ujar Anis.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pemilik warung sebelumnya sudah pernah disidangkan akibat kasus serupa, namun tetap mengulangi perbuatannya.

Seluruh barang bukti kini diamankan Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Sesuai prosedur, kasus tersebut akan dibawa ke meja persidangan.

“Langkah kami adalah menyidangkan pelanggar. Nanti pengadilan yang menentukan, apakah barang sitaan dimusnahkan atau dikembalikan. Sanksinya bisa berupa denda administrasi, atau bahkan kurungan, semua itu kewenangan hakim,” terangnya.

Satpol PP sendiri, lanjutnya, hanya bertugas menegakkan perda dan membawa perkara ke ranah hukum. Sementara bentuk sanksi akan diputuskan sepenuhnya oleh hakim pengadilan.

Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa miras yang beredar di warung kelontong jelas ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Hal itu diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di luar tempat yang berizin.

“Jelas ini ilegal. Warung-warung kelontong tidak boleh menjual miras tanpa izin. Sesuai perda terbaru, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat resmi yang memiliki izin khusus,” tegasnya.

Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan, mengingat masih adanya pelaku usaha yang nekat melanggar aturan meskipun sudah berkali-kali ditindak.

“Operasi ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Kami tidak ingin peredaran miras ilegal merusak generasi muda atau menimbulkan gangguan sosial. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan, tidak hanya sekali dua kali,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id