27 Bom Molotov Ditemukan di Sekretariat Mahasiswa, 4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka

Polresta Samarinda gelar konferensi pers terkait Peracikan Bom Molotov yang akan di gunakan pada saat demo. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Situasi keamanan di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus perakitan 27 bom molotov.

Temuan ini menambah ketegangan di tengah maraknya aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah hasil rekayasa.

Dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda pada Rabu (3/9/2025), ia menyatakan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan fakta lapangan.

“Pengungkapan kasus ini bukan skenario. Proses penyelidikan murni hasil kerja di lapangan. Dari informasi intelijen, kami lakukan penggeledahan, dan benar ditemukan 27 bom molotov yang diduga dirakit oleh sekelompok mahasiswa,” katanya.

Kasus ini bermula pada Minggu malam (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 WITA. Tim kepolisian bergerak cepat menuju Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu sekretariat mahasiswa.

Lokasi yang dituju adalah sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul. Dari sana, polisi menemukan 27 bom molotov siap pakai, yang terdiri dari botol kaca berisi cairan pertalite dengan sumbu kain perca.

Sebanyak 22 mahasiswa yang berada di sekitar lokasi langsung diamankan untuk diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dipulangkan ke pihak kampus karena tidak terbukti terlibat. Empat lainnya dinyatakan sebagai tersangka utama.

Polisi menyebut keempat mahasiswa tersebut seluruhnya berasal dari Program Studi Sejarah FKIP Unmul. Mereka masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R.

Menurut hasil penyelidikan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam proses perakitan uang pertama inisial F diduga menyiapkan bahan baku berupa pertalite sekaligus merancang sumbu, MH menyiapkan botol kaca dan kain perca, serta memeriksa lokasi penyimpanan, AR dan MAG terlibat langsung dalam proses perakitan hingga menyembunyikan bom molotov yang telah selesai dibuat.

“Peran mereka jelas terbagi. Ada yang bertugas menyiapkan bahan, ada yang merakit, ada pula yang menyembunyikan. Ini bukan keterlibatan pasif,” ujar Hendri.

Selain menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, polisi juga memburu dua orang lain yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual. Mereka diduga senior dari para tersangka dan berperan sebagai penginisiasi dengan cara memasok bahan-bahan utama seperti pertalite, botol kaca, hingga perlengkapan lain.

“Dua aktor intelektual ini masih dalam pengejaran. Kami berupaya maksimal agar segera ditangkap, karena mereka kunci untuk mengurai kasus ini,” jelasnya.

Keempat mahasiswa kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

“Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada rekayasa, semua berdasarkan fakta yang ditemukan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id