171 Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2024

Komisioner KPU Samarinda, Akbar.

Samarinda, Kaltimetam.id – Komisioner KPU Samarinda, Akbar, memaparkan data terbaru Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada 2024.

Di Kecamatan Samarinda Kota, yang mencakup 5 kelurahan, terdapat 46 TPS. “Di wilayah ini tercatat 45 pemilih baru, sementara 171 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Akbar.

Dari total 10 kecamatan di Samarinda, tercatat ada 59 kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 1.202, disiapkan untuk mengakomodasi seluruh pemilih di wilayah ini.

Jumlah pemilih mencapai 612.072 orang, terdiri dari 308.427 pemilih laki-laki dan 303.645 pemilih perempuan.

Selain itu, jumlah perbaikan data di kecamatan ini mencapai 150, sebagai upaya KPU untuk memastikan keakuratan data pemilih.

KPU Samarinda juga memerinci data pemilih disabilitas, dengan total 1.703 orang yang terbagi ke dalam beberapa kategori: fisik, intelektual, mental, dan sensorik (wicara, rungu, dan netra).

Rinciannya berikut, pemilih disabilitas fisik sebanyak 832 orang, intelektual 135 orang, mental 218 orang, serta kategori sensorik yang terdiri dari 57 orang untuk wicara, 122 orang untuk rungu, dan 339 orang untuk netra.

Akbar menegaskan bahwa data pemilih disabilitas menjadi perhatian khusus dalam Pilkada ini, agar seluruh lapisan masyarakat dapat terakomodasi dalam proses pemungutan suara.

Dengan persiapan yang matang dan pemutakhiran data ini, KPU Samarinda berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, adil, dan merata di seluruh wilayah kota. (Adv/KPUSamarinda/GST)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id