Waspada! Delapan Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Operasi Zebra Mahakam 2025

Penyematan pita tanda di mulainya Operasi Zebra Mahakam 2025 di Halaman Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota Samarinda resmi menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 17-30 November 2025 tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2025 pada akhir tahun.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, memimpin langsung apel peluncuran operasi dan menegaskan bahwa tahun ini polisi akan memperluas metode penegakan hukum melalui pendekatan teknologi serta kolaborasi lintas instansi.

“Tahun ini kami lebih mengedepankan penegakan hukum dibandingkan sekadar sosialisasi. Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah tujuan utama kami,” jelasnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 difokuskan pada delapan jenis pelanggaran yang dinilai paling berkontribusi terhadap kecelakaan lalu lintas dan ketidaktertiban di jalan raya.

“Delapan pelanggaran prioritas meliputi penggunaan ponsel pada saat mengemudi, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pengemudi yang terpengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk, pengendara yang melawan arus, pengendara yang melampaui batas kecepatan serta aksi balap liar serta kegiatan berkendara yang membahayakan keselamatan publik,” bebernya.

Menurut Heri, seluruh poin tersebut dipilih berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah Samarinda dan laporan masyarakat yang meningkat sepanjang tahun.

Dari delapan pelanggaran tersebut, balap liar menjadi perhatian paling serius. Aktivitas ini disebut sebagai salah satu ancaman terbesar keselamatan publik, terutama pada malam hari, dan kerap melibatkan remaja.

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi sudah masuk kategori tindakan yang sangat membahayakan. Banyak kejadian fatal terjadi akibat hal ini. Kami mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama mengedukasi generasi muda,” tegasnya.

Polisi meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui lokasi atau aktivitas balap liar agar dapat dilakukan penindakan secepat mungkin.

Untuk meningkatkan efektivitas operasi, Polresta Samarinda memaksimalkan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan kepolisian menindak pelanggar berdasarkan rekaman kamera tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Mereka berasal dari berbagai unsur, seperti Polresta Samarinda, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Instansi pemerintah daerah terkait lainnya.

Partisipasi lintas instansi ini menegaskan bahwa ketertiban lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga bagian dari sinergi pelayanan publik.

Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung selama dua pekan. Selama masa operasi, petugas akan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk wilayah dengan mobilitas tinggi seperti kawasan perdagangan, sekolah, dan pusat keramaian.

Terakhir, Heri menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam mewujudkan keamanan lalu lintas yang berkelanjutan.

“Kami meminta masyarakat menjadi pengguna jalan yang beredukasi. Lengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan, patuhi aturan, dan hindari delapan pelanggaran prioritas tersebut. Keselamatan bukan hanya milik sendiri, tetapi milik semua pengguna jalan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id