Samarinda, Kaltimetam.id – Dunia olahraga Kalimantan Timur kembali diguncang isu serius setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan dua nama besar, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023, Zairin Zain, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena DBON sejatinya dibentuk untuk memperkuat pembinaan atlet dan mempercepat pembangunan olahraga di daerah.
Namun, alokasi dana yang semestinya diarahkan untuk mendukung program tersebut justru diduga diselewengkan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, tidak menutupi rasa kecewanya. Ia menyebut penetapan tersangka ini bukan hanya mencoreng nama baik dua pejabat tersebut, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi ekosistem olahraga di Benua Etam.
“Ini tentu menjadi pukulan bagi dunia olahraga kita. Saya sangat menyayangkan adanya praktik penyelewengan dana hibah DBON yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan olahraga daerah,” ucap Seno, Senin (22/9/2025).
DBON Kaltim sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, dengan nomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang ditandatangani pada 14 April 2023. Program ini dirancang melalui proses panjang, mulai dari penyusunan konsep, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan di lapangan. Menurut Seno, celah penyelewengan diduga kuat muncul di tahap pelaksanaan.
“Sepertinya ada kelalaian pada tingkat pelaksana. Namun, kita tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi terkait proses penetapan tersangka hingga nanti dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar kasus ini dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh organisasi olahraga di Kaltim, baik KONI, KORMI, maupun lembaga lainnya.
Menurut Seno, tata kelola keuangan yang baik merupakan kunci agar kepercayaan publik tidak hilang.
“Penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan kewenangan. Administrasi harus tertib, transparan, serta dilaporkan agar dapat diawasi oleh inspektorat daerah,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Agus Hari Kesuma sebagai tersangka, jabatan Kepala Dispora Kaltim sementara waktu akan diisi oleh pelaksana harian. Namun, hingga kini pejabat pengganti belum resmi diumumkan.
“Untuk pengisian jabatan definitif akan segera diputuskan. Saat ini memang Plh belum ditunjuk, tetapi dalam waktu dekat akan ditetapkan,” pungkas Seno. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id