Samarinda, Kaltimetam.id – Wacana tukar guling aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak swasta kembali mengemuka setelah sebuah perusahaan menyodorkan proposal pembukaan kawasan bisnis baru di MT Haryono. Ide yang memadukan kepentingan investasi dan penataan kota ini dinilai potensial, namun DPRD Kaltim menegaskan bahwa prosesnya harus mengikuti hukum dan tata kelola aset daerah secara ketat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, mengatakan DPRD tidak berada pada posisi memberikan persetujuan awal. Semua proses harus dimulai dari eksekutif melalui penilaian legal, administrasi, dan teknis.
“Pihak swasta perlu mengajukan resmi ke pemprov. Kalau kajian yuridis dan teknisnya memenuhi syarat, baru masuk ke DPRD untuk dibahas. Itu batas kewenangan kami,” tegasnya.
Rencana tukar guling ini juga bersinggungan dengan persoalan tata ruang. Lahan milik pemprov yang menjadi pembahasan berada di jalur strategis yang menurut investor bisa menjadi pusat bisnis dan perkantoran menyerupai konsep Grand City Balikpapan. Namun, pembangunan itu mensyaratkan relokasi kantor OPD yang berdiri di titik tersebut.
Dari sisi perencana kota, lokasi itu memang memiliki potensi jaringan konektivitas baru antara MT Haryono dan Ring Road II, sehingga menarik dalam konteks pengembangan kawasan metropolitan Samarinda–Kukar.
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa antusiasme harus diimbangi dengan ketelitian.
“Ide itu prospektif, tetapi jangan terburu-buru. Semua harus mengikuti aturan dan melewati kajian lengkap sebelum diputuskan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa lahan yang ditawarkan investor memang berada di titik komersial, tetapi ukuran fisiknya relatif kecil sekitar 200 meter panjang dan 20 meter lebar. Karena itu, pemprov harus memastikan kelayakannya, baik secara teknis, administrasi kepemilikan, maupun dampak pembangunan yang ditimbulkan.
Agus menambahkan, isu tukar guling aset publik bukan hanya persoalan transaksi ekonomi, tetapi persoalan governance. Di dalamnya ada pertanyaan besar yang harus dijawab yaitu apakah pelepasan aset negara benar-benar memberi manfaat publik lebih besar daripada mempertahankannya.
Dengan semakin intensnya diskusi publik mengenai arah pembangunan kota dan batas komersialisasi ruang publik, DPRD menilai transparansi dan ketepatan prosedur menjadi kunci agar keputusan apa pun yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







