Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda tengah menangani kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tepian. Penanganan perkara ini kini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Unit PPA. Peristiwa yang dilaporkan terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2018, dan masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam tahap awal ini penyidik memprioritaskan pengumpulan alat bukti serta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun konstruksi perkara sebelum pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan.
“Fokus kami saat ini adalah menggali keterangan dari korban dan saksi. Setelah itu, baru kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Meski kasus ini disebut terjadi beberapa tahun lalu, pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan tetap ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Terkait jumlah korban, hingga kini baru satu orang yang secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami hal serupa untuk segera melapor.
“Untuk saat ini baru satu orang yang melapor. Namun kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Sorotan masyarakat juga mengarah pada pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya di lingkungan pendidikan.
Laporan resmi diketahui diajukan pada Jumat (13/3/2026) dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, yang turut memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
