Usai Pilar Jembatan Mahulu Ditabrak, Satpol PP Kaltim Pasang Spanduk Pembatasan Ponton di Atas 200 Feet

Satpol PP Kaltim memasak spanduk larangan melintas di kolong Jembatan Mahakam Ulu bagi ponton bermuatan di atas 200 feet. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam tepat di bawah Jembatan Mahakam Ulu kini dibatasi secara ketat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP memasang spanduk larangan melintas sebagai langkah pengamanan sementara menyusul rusaknya salah satu pilar jembatan akibat insiden tabrakan tongkang.

Pemasangan spanduk dilakukan Selasa malam (23/12/2025) di area pilar jembatan. Imbauan tersebut secara tegas melarang ponton bermuatan panjang di atas 200 feet melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu, mengingat jembatan tidak dilengkapi sistem pengaman fender.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi pascakejadian.

“Kesepakatannya, untuk sementara kapal atau ponton dengan muatan di atas 200 feet tidak diperbolehkan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu sampai ada keputusan resmi terkait kelaikan jembatan,” ujarnya.

Pembatasan ini diberlakukan setelah teridentifikasi adanya kerusakan pada Pilar VI Jembatan Mahakam Ulu. Pilar tersebut mengalami pengelupasan beton akibat tertabrak tongkang saat melintas di Sungai Mahakam pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.

Tongkang BG M80-1302 yang ditarik tugboat TB KD2018 dilaporkan menghantam bagian pilar ketika melintas, sehingga memicu kekhawatiran terhadap keamanan struktur jembatan dan keselamatan pelayaran di sekitarnya.

Merespons insiden tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda langsung menerbitkan Notice to Marine yang ditujukan kepada seluruh nakhoda dan operator kapal. Dalam pemberitahuan itu, aktivitas pelayaran di bawah jembatan diminta dihentikan sementara.

KSOP juga menjadwalkan pemeriksaan struktur jembatan yang akan dilakukan oleh tim teknis dari Kementerian PUPR pada Rabu (24/12/2025) mulai pukul 07.30 Wita. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pilar dan menentukan langkah lanjutan terkait keselamatan jembatan.

Edwin menegaskan, ketiadaan pengaman fender di Jembatan Mahakam Ulu membuat risiko benturan kapal bermuatan besar menjadi sangat tinggi, terutama setelah adanya kerusakan fisik pada pilar.

“Dengan kondisi seperti ini, pembatasan harus dilakukan. Jangan sampai terjadi benturan susulan yang bisa berdampak lebih serius,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, Satpol PP Kaltim menyiagakan personel di sekitar lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan diteruskan kepada KSOP dan Polairud sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, lalu lintas kendaraan di atas Jembatan Mahakam Ulu masih dibuka. Namun pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar tetap dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis.

“Kalau nantinya diperlukan pembatasan kendaraan berat atau rekayasa lalu lintas, jalur alternatif seperti Jembatan Mahakam I sudah disiapkan,” kata Edwin.

Pemerintah Provinsi Kaltim mengimbau seluruh pelaku pelayaran agar mematuhi pembatasan sementara tersebut. Keselamatan pelayaran dan keamanan infrastruktur menjadi prioritas hingga hasil uji kelaikan jembatan dinyatakan aman. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id