Kutai Kartanegara, Kaltimetam.id – Kemiskinan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi banyak daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah setempat terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Data yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan bersumber dari survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris, menegaskan bahwa penentuan masyarakat miskin tidak ditentukan langsung oleh pemerintah daerah.
“Standar kemiskinan ditetapkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kemensos, dengan indikator seperti kondisi pekerjaan, konsumsi pangan, tempat tinggal, dan akses terhadap fasilitas dasar,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah berupaya maksimal dalam mengatasi kemiskinan dengan dua pendekatan utama, yaitu perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Dinsos Kukar fokus pada perlindungan sosial, sedangkan pemberdayaan lebih banyak dilakukan oleh OPD lain seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan,” tambah Yuliandris.
Dalam skema perlindungan sosial, bantuan diberikan dalam bentuk sembako bulanan serta bantuan uang tunai, baik dari Kementerian Sosial maupun APBD. Bantuan ini menyasar kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak yatim piatu.
“Prioritas kami adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan bantuan, agar dapat mengurangi beban hidup mereka,” ujar Yuliandris.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar pada 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, mengalami penurunan sebanyak 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa. Tingkat kemiskinan juga turun dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.
Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam memastikan keakuratan data penerima bantuan dan penyaluran yang efektif.
“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak, sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Permensos Nomor 262/HUK/2022, kriteria fakir miskin mencakup beberapa aspek, di antaranya:
Kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pernah mengalami kesulitan makan dalam setahun terakhir.
Pengeluaran untuk kebutuhan pangan lebih dari setengah total penghasilan.
Tidak mampu membeli pakaian dalam satu tahun terakhir.
Tinggal di rumah berlantai tanah atau plesteran sederhana.
Dinding rumah terbuat dari bahan seperti bambu, kawat, kayu, terpal, atau kardus.
Tidak memiliki jamban pribadi dan menggunakan fasilitas umum.
Menggunakan listrik dengan daya 450 VA atau sumber penerangan lainnya.
Dengan terus berupaya menurunkan angka kemiskinan, Pemkab Kukar berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan taraf hidup mereka lebih baik di masa mendatang. (Adv/DiskominfoKukar/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id