Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu 5,9 gram dan ganja sekitar 2.928,7 gram.
Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) 2023 yang diadakan di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Jumat (19/5/2023).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan, BB yang dimusnhkan adalah hasil pengungkapan enam kasus narkotika.
Baca berita lainnya: BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 109,13 Gram Ganja
Pengedar Hendak Edarkan Sabu di IKN
Agustono menambahkan, dalam melakukan aksinya pengedar narkotika mendapatkan barang, melalui pengiriman paket di wilayah Kaltim.
“Rata-rata pengiriman melaui paket. Ada yang melakukan pengedaran ke Balikpapan, Sangatta dan ada pula yang ke Penajam Paser Utara (PPU),” katanya
Lanjut Agustono, para pegedar mendapatkan barang narkotika jenis ganja melalui kiriman dari Sumatera. Pelaku mendapatkan kiriman dari jaringan internalnya atau bisa memesan secara online.
“Empat pelaku ini termasuk dalam jaringan, mendapatkan barang narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera. Ada juga yang mesan melalui online serta ada juga yang melalui jaringan,” ucap dia.
Selan itu, para pengedar sabu juga ada yang ditangkap di wilayah Kota Samarinda. Pelaku ingin mengedarkan sabu di wilayah IKN, untuk pekerja-pekerja yang ada di sana.
“Untuk pelaku sabu ini, mau di edarkan diwilayah IKN untuk para pekerja yang berada di wilayah sana,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, jika dinominalkan mencapai puluhan juta rupiah. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sekaligus Peracik Ekstasi dan Kosmetik Ilegal