Balikpapan, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Kali ini, seorang pemuda berinisial SD (20), karyawan swasta asal Balikpapan, ditangkap karena diduga menjadi admin dua grup Telegram yang menyebarkan konten asusila sesama jenis secara berbayar.
Penangkapan dilakukan pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, SD tengah makan malam di sebuah lokasi yang tidak disebutkan secara rinci. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan setelah maraknya informasi di media sosial terkait aktivitas grup LGBT di wilayah Balikpapan.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai keberadaan grup yang mempromosikan hubungan sesama jenis disertai dengan penyebaran konten pornografi. Setelah ditelusuri, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang mengelola akun Telegram tersebut,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, SD mengelola dua grup Telegram bernama “detprivasi 18” dan “lokal only”. Kedua grup ini menjadi wadah penyebaran puluhan video mesum yang memperlihatkan aktivitas seksual sesama jenis. Lebih mencengangkan, akses untuk bergabung dalam grup ini tidaklah gratis. Setiap anggota diwajibkan membayar Rp50 ribu untuk akun privasi dan Rp25 ribu untuk akun lokal.
“Modus operandi tersangka cukup rapi. Ia tidak hanya mengelola, tetapi juga mewajibkan anggota grup untuk mempromosikan ke orang lain yang memiliki preferensi serupa. Ini yang membuat jaringan ini bisa terus berkembang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel iPhone yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitasnya, satu akun Telegram bernama Zigzag dengan anggota sekitar 38 orang terbagi dalam dua grup, satu akun Facebook untuk promosi, serta 23 video asusila sesama jenis yang ditemukan dalam ponsel pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi perjanjian bertemu antara sesama pria untuk melakukan hubungan seksual. Termasuk bukti transfer sejumlah uang ke rekening Bank BCA milik tersangka sebagai pembayaran untuk akses dan distribusi video-video tersebut.
Kombes Anton mengungkapkan bahwa dari aktivitas ilegal ini, SD mampu menghasilkan keuntungan lebih dari Rp5 juta setiap bulannya.
“Ini bukan lagi sekadar aktivitas pribadi, tapi sudah mengarah pada bentuk eksploitasi seksual digital untuk mendapatkan keuntungan finansial,” tegasnya.
satu pelaku yang berhasil diamankan. Namun penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang tergabung dalam grup tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penyedia konten, pengelola pembayaran, atau pengatur pertemuan seksual.
Dalam kasus ini, SD dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, dan denda hingga Rp6 miliar.
Sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam menangani kasus ini, Polresta Balikpapan juga menggandeng sejumlah instansi eksternal. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kota Balikpapan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menangani aspek sosial, psikologis, dan moral dari kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Upaya penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan pembinaan. Kami tidak ingin hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan mencegah potensi kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
