Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (26) diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (20/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di area parkiran motor, setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkti Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga terkait aktivitas seorang pria yang kerap menjual sabu di kawasan tersebut.
“Anggota kami menerima informasi bahwa seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial MN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Keledang. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, salah satu personel Satresnarkoba melakukan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk memesan sabu.
Setelah sepakat lokasi dan waktu pertemuan, tersangka MN datang menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi KT-5806-IP.
“Pada saat tersangka datang dan menunjukkan barang yang diduga sabu, anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi,” jelas Bangkti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta sepeda motor yang dipakai tersangka saat mendatangi lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka berperan sebagai penjual dan juga perantara dalam jual beli sabu. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika golongan I dengan ancaman pidana berat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







