Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baru saja merampungkan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama. Kegiatan yang berlangsung pada 22–24 September 2025 ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meski diwarnai absennya satu organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Ketidakhadiran Dispora cukup mencuri perhatian, mengingat pimpinannya, Agus Hari Kesuma, tengah berhadapan dengan kasus hukum. Pada Kamis (18/9/2025), Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan Agus sebagai tersangka dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Situasi tersebut berimbas pada belum adanya kepastian kepemimpinan di tubuh Dispora.
Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan uji kompetensi berlangsung tertib.
“Hadir semua yang dipanggil, insya Allah hadir semua. Alhamdulillah gak ada hambatan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurut Yuli, posisi pelaksana tugas (Plt) di Dispora masih dalam proses penentuan. Keputusan penuh berada di tangan Gubernur, yang akan menimbang figur tepat sesuai kebutuhan organisasi.
“Pasti ada kompetensi itu kan yang dibutuhkan, jadi pasti menyesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, uji kompetensi ini merupakan implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem merit yang menekankan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban.
Panitia seleksi terdiri dari lima orang, dengan komposisi dua pejabat pimpinan tinggi internal Pemprov Kaltim serta tiga unsur eksternal yang berasal dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.
“Panitia seleksi uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri dari 5 orang berasal dari 2 Pejabat Pimpinan Tinggi dari internal pemerintahan pemprov dan 3 orang dari ekternal (akademisi dan tokoh masyarakat). Hal ini memastikan uji kompetensi tersebut terlaksana secara obyektif dan sesuai dengan sistem merit,” jelas Yuli.
Berbagai metode digunakan dalam tahapan uji kompetensi, mulai dari penelusuran rekam jejak, assessment center, penilaian kinerja, hingga wawancara langsung.
Hasil akhirnya akan diserahkan kepada Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian untuk dijadikan dasar rotasi, mutasi, maupun penguatan jabatan strategis.
Menurut Yuli, uji kompetensi adalah langkah penting agar pejabat pratama mampu menghadapi tantangan birokrasi yang terus berubah.
“Ini kan dinamis sekali ya semuanya. Jadi paling tidak ketika dilakukan uji kompetensi itu, pimpinan sudah memastikan bahwa aparatur ini sudah siap secara potensi kompetensinya untuk menghadapi tuntutan organisasi ke depan,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id