Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Jalan Rapak Indah Samarinda Akan Lakukan Penutupan Jalan

Spanduk terkait informasi akan dilakukan penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah viral di Media Sosial (Medsos) Samarinda, terpasang sebuah spanduk pernyataan akan dilakukan penutupan jalan di kawasan Rapak Indah Samarinda, Camat Sungai Kunjang beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda langsung segera mencabut spanduk yang terpasang di jalan tersebut.

Merespon hal tersebut, Iskandar selaku salah satu pemilik lahan di Jalan Rapak Indah merasa kecewa , lantaran spanduk tersebut langsung di cabut sepihak tanpa di konfirmasi terlebih dahulu.

“Harusnya mereka menghubungi kami terlebih dahulu, tidak langsung asal mencabut spanduknya. Itu masih di tanah warga, kami akan tetap melakukan penutupan jalan pada haru Jum’at,” ucapnya, pada Selasa (02/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa, ada belasan warga yang memiliki lahan dikawasan tersebut, dengan total kurang lebih sekitar 3 kilometer, yang kini telah dibangun akses jalan oleh pemerintah.

“Kami akan menunggu panggilan dari pemerintah, jika memang tidak ada, kami akan menutup Jalan Rapak Indah,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Jalan Rapak Indah Samarinda, Haryanto menjelaskan bahwa tidak selayaknya selaku pemerintah langsung mencabut spanduk secara sepihak tanpa menghubungi pihak warga. Menurutnya, pemerintah langsung mengambil langkah tindakan sendiri tanpa mengikutsertakan warga yang terlibat.

“Pada hari ini kami duduk bareng bersama warga, kuasa hukum serta dari mahasiswa yang ikut mendukung, memantau dan mendiskusikan perihal pembebasan lahan milik warga ini,” jelasnya.

“Harusnya dari pihak pemerintah membuka dialog bersama, carikan solusi yang terbaik, jangan asal langsung mencabut spanduk secara sepihak. Kalau tidak mau melakukan pembayaran, silahkan statment saja,” tambahnya.

Untuk itu, Hariyanti bersama warga yang terdampak dalam permasalahan pembebasan lahan ini masih menunggu tindakan apa yang dilakukan pemerintah buat kedepannya.

Terakhir, mereka sangat berharap agar pemerintah bisa membuka diskusi serta menyelesaikan permasalahan lahan yang tidak kunjung usai hingga saat ini.

“Hingga saat ini tanah warga belum dilakukan pembebasan, maka dari itu kami masih menunggu tindakan pemerintah seperti apa nantinya,” pungkasnya.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan terkait mencabut spanduk secara sepihak, Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbayah mengatakan, penertiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah. Sebab, sebagian warga merasa resah bila jalur transportasi Jalan Rapak Indah itu ditutup.

“Jadi ada juga masyarakat yang resah atas aksi tersebut. Kami tadi bersama OPD lainnya termasuk Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir dan Karang Asam Ulu turut ikut serta dalam menertibkan spanduk tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, masalah tanah yang dianggap warga belum dibayar ini bisa ditempuh melalui jalur hukum, bukan menutup jalan yang bisa berdampak ke masyarakat yang menggunakan dan juga transportasi perekonomian. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id