Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan larangan keras penggunaan jalan negara, provinsi, dan kabupaten untuk aktivitas hauling tambang maupun perkebunan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, sebagai langkah serius pemerintah melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menegakkan regulasi yang berlaku.
“Sudah menjadi kesepakatan bersama Forkopimda dan Gubernur, tidak boleh lagi hauling menggunakan jalan umum. Kaltim tegas, sesuai aturan,” kata Bambang, Kamis (26/6/2025).
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang.
Salah satu pemicu ketegasan ini adalah tragedi di kawasan Muara Kate yang menelan korban jiwa akibat kendaraan hauling tambang yang melintasi jalan umum.
Bambang menyebut, sedikitnya tujuh nyawa melayang akibat insiden di jalur yang semestinya bukan untuk kendaraan berat tambang.
“Kejadian itu jadi peringatan keras. Apalagi di sana sebenarnya sudah ada jalan hauling khusus milik Tabalong Prima Resources sepanjang 143 kilometer, dari Tabalong ke Batu Ngau. Semua batu bara yang menuju Teluk Ampar dan Teluk Adang bisa lewat situ,” jelasnya.
Dengan telah tersedianya infrastruktur hauling khusus, pemerintah menyatakan sistem ini sudah efektif digunakan. Namun, masih ditemukan perusahaan yang mencoba mencari celah dengan memakai jalan umum.
“Penggunaan jalan umum hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terbatas, seperti crossing (penyeberangan) atau penggunaan sepadan jalan, dan itu pun harus ada izin resmi. Kalau memakai tubuh jalan sepanjang lintasan hauling, itu dilarang,” tegas Bambang.
Dalam upaya penegakan aturan ini, Gubernur Kalimantan Timur bersama Forkopimda telah turun langsung ke sejumlah daerah, termasuk Kutai Barat, Tabang, hingga dijadwalkan ke Berau dan Kutai Timur untuk memantau aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan.
Bambang menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan tambang batu bara, melainkan juga untuk sektor perkebunan seperti sawit. Semua pihak wajib membangun jalan khusus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
“Ini bukan untuk menyulitkan, tapi demi keselamatan bersama dan penegakan hukum. Perusahaan harus patuh dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id