TKA dan PPG Dinilai Saling Melengkapi, DPR Dorong Implementasi Berkelanjutan

Ketua Komisi X DPR RI gelar Workshop Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Hotel Fugo Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan kembali dilaksanakan secara nasional mulai tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem evaluasi pendidikan Indonesia.

Indonesia. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pemetaan capaian akademik siswa sekaligus menjadi landasan pengambilan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Hetifah menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA dan SMK telah selesai digelar, sementara untuk siswa SD dan SMP dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Ia menyebutkan, pemerintah kini tengah menyusun pedoman teknis yang akan berlaku seragam di seluruh daerah.

“Banyak kepala sekolah ingin tahu apa sebenarnya TKA itu dan apa bedanya dengan tes-tes sebelumnya. Ini yang akan kita bahas bersama,” ujarnya.

Hetifah mengungkapkan bahwa berbagai pertanyaan bermunculan dari kepala sekolah di daerah terkait konsep dasar TKA. Setelah bertahun-tahun Indonesia meninggalkan Ujian Nasional (UN) dan mengadopsi Asesmen Nasional (AN), munculnya TKA sebagai instrumen baru memunculkan kebingungan sekaligus perdebatan.

Menurut Hetifah, TKA memiliki orientasi yang berbeda dibandingkan dua model evaluasi sebelumnya. Jika UN fokus pada standar kelulusan dan AN pada kompetensi minimum serta karakter, TKA dirancang untuk memetakan kemampuan akademik secara lebih objektif dan komprehensif.

“Ini bukan sekadar tes, tapi alat pemetaan nasional untuk melihat di mana letak kekuatan dan kelemahan pembelajaran kita,” jelasnya.

Ia menilai, pemahaman yang tepat terhadap tujuan TKA sangat penting agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi di lapangan. Pemerintah pun didorong melakukan sosialisasi lebih intensif kepada para pendidik, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Hetifah menegaskan bahwa TKA menjadi instrumen kunci untuk melihat kualitas pendidikan secara menyeluruh. Data yang dihasilkan dapat digunakan pemerintah untuk merancang intervensi peningkatan mutu di daerah-daerah yang masih tertinggal.

“TKA akan memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai kemampuan siswa di setiap jenjang, sehingga kebijakan yang lahir pun berbasis data dan bukan asumsi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan TKA juga dapat membantu mengevaluasi efektivitas kurikulum yang berlaku saat ini, sekaligus menjadi bahan acuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Selain membahas TKA, ia juga menyoroti perhatian publik yang terus meningkat terhadap program peningkatan kompetensi guru, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang berlangsung di berbagai daerah.

Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah yang menanggung penuh biaya pendidikan profesi bagi guru. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap tenaga pendidik, berbeda dengan sejumlah profesi lain yang harus membiayai pendidikan profesinya secara mandiri.

“Ini hal positif. Negara hadir untuk memastikan guru dapat terus meningkatkan kompetensinya tanpa terbebani biaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa guru yang selesai mengikuti PPG dan dinyatakan lulus akan memperoleh penghitungan beban kerja sebagai dasar pemberian tunjangan profesi. Hal ini, menurutnya, menjadi motivasi tambahan bagi guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan tersebut.

Di Kalimantan Timur, tempat Hetifah berasal, tercatat ribuan guru kini tengah mengikuti PPG dalam jabatan. Antusiasme tersebut dinilai sebagai cerminan semangat guru untuk meningkatkan mutu pengajaran.

Untuk dapat mengikuti PPG, guru harus memenuhi dua syarat utama yaitu terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta tercatat mengajar pada tahun ajaran 2023–2024, dari jenjang TK hingga SMK.

Terakhir, Hetifah menegaskan bahwa TKA dan PPG merupakan dua agenda penting yang saling terkait dalam penguatan kualitas pendidikan nasional. TKA menyediakan data objektif mengenai capaian siswa, sementara PPG memperkuat sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak pendidikan.

“Keduanya saling melengkapi, dan ke depan harus memperkuat kualitas pendidikan kita,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id