Tinggalkan Ponsel Saat Bekerja, Warga Sungai Pinang Kehilangan HP, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian hp dikawasan Jalan Gunung Lingai Kota Samarinda berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di kawasan Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial JB (39) diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/181/XII/2025/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 31 Desember 2025.

“Kami menerima laporan dari korban terkait hilangnya satu unit ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Aksarudin Adam, Jumat (02/01/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di rumah korban, Agus Heriyanto (45), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Gunung Lingai RT 15, Kelurahan Sungai Pinang.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban meletakkan ponsel miliknya untuk diisi daya di dalam kamar rumahnya. Setelah itu, korban meninggalkan rumah untuk berangkat bekerja.

“Saat korban pulang bekerja, ponsel yang sebelumnya di-charge di kamar sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian, ponsel tersebut dinyatakan hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, petunjuk rekaman CCTV, serta penelusuran keberadaan barang, polisi akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku.

Pelaku JB, warga Perumahan Graha Mandiri 2 Blok W, Kelurahan Gunung Lingai, berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di kediamannya.

“Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A5 dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A5 sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terakhir, Aksarudin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan permukiman warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat ditinggal dalam kondisi rumah kosong. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id