Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan narkotika di kawasan perairan dan pelabuhan kembali membuahkan hasil. Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun satu bulan, dengan menangkap tiga tersangka serta menyita total 66 poket sabu seberat 30,61 gram bruto.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian signifikan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang menyasar buruh pelabuhan serta anak buah kapal (ABK) yang melintas di Sungai Mahakam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim dalam memantau jalur peredaran narkotika di wilayah pelabuhan yang dikenal sebagai titik rawan.
“Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka. Dua lokasi penangkapan berada di wilayah Pelabuhan Samarinda yang memang sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada 3 November 2025, ketika tim Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial MN di sekitar Pelabuhan Pulau Atas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 22 poket sabu yang disembunyikan pelaku di kantong celananya. Polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti sabu telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kaltim untuk penanganan lanjutan.
Kasus berikutnya terjadi setelah polisi menangkap dua tersangka lain berinisial AT dan DR. Dari mereka, petugas menyita 44 poket sabu, sebuah telepon genggam, serta senjata tajam yang dibawa DR tanpa izin. Kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Peredaran sabu ini jelas menyasar ABK kapal dan buruh pelabuhan. Ini menjadi perhatian khusus Bapak Kapolresta Samarinda, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Zaqi, menjelaskan secara lengkap kronologi dua pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sepanjang alur Sungai Mahakam.
Menurut Zaqi, kasus pertama terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di area penyeberangan kapal kelotok dan kapal kecil. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku sering beraksi di kawasan Pelabuhan Pulau Atas.
“Setelah kami selidiki, kami mendapati pelaku dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat diamankan dan diperiksa, ditemukan 22 poket sabu di dalam kantong celananya,” jelasnya.
Pelaku MN mengaku mengedarkan sabu secara eceran dalam bentuk poket guna mendapatkan keuntungan cepat.
Pada kasus kedua, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait transaksi sabu yang terjadi di daerah galangan kapal, tepatnya di Sungai Meriam hingga Sungai Lais. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pembuntutan terhadap dua pria berinisial AT dan DR.
“Kedua pelaku kami ikuti dari daerah Sungai Meriam hingga Makroman. Ketika mereka berhenti di sebuah warung untuk mengisi bensin, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan 4 poket sabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan lanjutan mengungkap total 44 poket sabu yang mereka bawa. Menurut Zaqi, tersangka DR juga membawa senjata tajam, sehingga selain dikenakan pasal narkotika, ia juga dijerat pasal pelanggaran senjata tajam tanpa hak.
“Keduanya mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu, namun dari cara bergeraknya dan informasi yang kami peroleh, besar kemungkinan mereka telah melakukannya lebih dari itu,” tambahnya.
Total barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut adalah 66 poket sabu seberat 30,61 gram bruto, uang tunai Rp100.000, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam dan 1 bilah senjata tajam.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sementara DR mendapat tambahan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







