Tiga Kecamatan di Samarinda Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Bongkar Kampung Sabu dan Jaringan Pengedar

Penggerebekan kampung narkoba di Jalan Kedondong Samarinda oleh Polda Kaltim. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Peredaran narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian serius publik setelah aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan jaringan pengedar sabu hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Rentetan pengungkapan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa Kota Tepian kini tengah menghadapi ancaman serius darurat narkoba.

Mulai dari penyitaan sabu dalam jumlah besar, penggerebekan kampung narkoba, hingga perputaran uang ratusan juta rupiah menjadi gambaran betapa masifnya peredaran barang haram di sejumlah kawasan Kota Samarinda.

Merespons kondisi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memastikan pihaknya telah memetakan sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan peredaran narkotika.

Tiga kecamatan di Kota Samarinda kini resmi masuk daftar zona merah narkoba, yakni Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Sungai Kunjang.

“Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Sungai Kunjang masih menjadi zona merah narkoba di Kota Samarinda. Kami akan tindak tegas dan terus berantas peredarannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya.

Menurut Bangkit, ketiga wilayah tersebut selama ini menjadi titik rawan aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan jaringan cukup terorganisir.

Ia menyebut, peredaran sabu di Samarinda tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah berkembang dengan pola jaringan yang memiliki sistem pengawasan ketat untuk memantau pergerakan aparat.

Situasi tersebut membuat upaya pemberantasan narkoba di lapangan menjadi semakin kompleks.

“Memang di beberapa titik target, mereka menempatkan pengawas atau sniper alias mata-mata di sana,” ungkapnya.

Keberadaan mata-mata tersebut membuat informasi kedatangan aparat sering kali bocor sehingga para pelaku memiliki waktu untuk menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Meski demikian, aparat kepolisian memastikan tidak akan mundur dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Samarinda.

Bangkit menegaskan, pemberantasan narkoba kini dilakukan secara masif melalui sinergi antara Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, hingga Mabes Polri.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah operasi besar dilakukan aparat gabungan untuk membongkar kampung-kampung narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

Salah satu operasi dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan Subdit 4 di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Kawasan tersebut diduga kuat menjadi salah satu titik aktivitas peredaran dan transaksi narkoba di Kota Tepian.

Dalam operasi besar itu, petugas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan terduga pengedar, sementara dua lainnya diketahui sebagai pengguna narkoba.

Penggerebekan itu juga menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih maraknya aktivitas narkoba di lingkungan permukiman warga.

Tak hanya di Gang Langgar, operasi serupa juga dilakukan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di kawasan Gang Lena, Pasar Kedondong, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (17/5/2026).

Kawasan Pasar Kedondong sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkotika di Samarinda.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua pengedar berinisial ID (36), warga Balikpapan, dan HY (41), warga Samarinda.

Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

ID disebut bertugas memantau situasi sekaligus menjadi kurir, sementara HY berperan sebagai kasir yang menjual sabu dan mengumpulkan uang hasil transaksi.

Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan berat netto 1,77 gram.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai Rp15,5 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Sementara dari tangan HY, polisi menemukan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,59 gram dan netto 16,39 gram.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix serta uang tunai sebesar Rp10,2 juta.

Bangkit mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan pasca-penggerebekan tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami juga telah melakukan penangkapan lanjutan pasca-penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Kaltim di belakang Pasar Kedondong untuk mengembangkan jaringan tersebut,” ujarnya.

Menurut Bangkit, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran ini,” katanya.

Polresta Samarinda memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa henti demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan Kota Samarinda dari ancaman narkotika.

“Intinya, kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba ini tanpa henti demi menyelamatkan Kota Samarinda,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version