Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus penggelapan bermodus jual beli rumah yang menimpa seorang warga di kawasan Loa Janan Ilir.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi yaitu berpura-pura sebagai perantara resmi penjualan rumah, menjanjikan pengurusan sertifikat, namun uang pembeli justru tidak sepenuhnya diserahkan ke pemilik rumah yang sah.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Sdr. Y, yang merasa menjadi korban penipuan dalam proses pembelian rumah yang terjadi sejak tahun 2022.
“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam proses jual beli rumah. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp390 juta kepada seseorang berinisial ES, yang mengaku sebagai perantara sah dari pemilik rumah,” katanya.
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2022, ketika korban mencari rumah melalui media sosial dan menemukan sebuah iklan yang menawarkan unit di Perumahan GTS Cluster Derawan, Jalan HM. Rifaldin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban kemudian menghubungi Sdr. ES, yang mengklaim telah diberi kuasa penuh oleh pemilik rumah di Jawa untuk menjual properti tersebut.
Melalui komunikasi dan pertemuan langsung, korban akhirnya sepakat untuk membeli rumah tersebut. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp220 juta pada 25 Agustus 2022 dan Rp170 juta pada 4 Oktober 2022. Total dana yang telah diserahkan korban kepada Sdr. ES mencapai Rp390 juta.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Sdr. ES menjanjikan pengurusan sertifikat atas nama korban dalam waktu satu bulan. Korban bahkan bersedia menahan pelunasan sebesar Rp50 juta hingga sertifikat diserahkan. Namun, janji tinggal janji.
Setahun berlalu tanpa kejelasan. Pada Agustus 2023, korban akhirnya memutuskan untuk menyelidiki sendiri status rumah tersebut. Hasilnya mengejutkan: diketahui bahwa dari total uang Rp390 juta yang diserahkan, hanya Rp220 juta yang disetorkan kepada pemilik rumah. Sisa Rp170 juta tak pernah sampai ke pihak yang berwenang.
“Sdr. ES beralasan bahwa ada kendala dalam proses pengurusan, dan berjanji akan mencicil kekurangannya. Tapi dari 2023 sampai Desember 2024, dia hanya menyetor Rp10 juta,” lanjut Ipda Rizky.
Upaya damai sempat dilakukan pada Januari 2025, namun kembali gagal. Tidak adanya itikad baik dari pelaku membuat korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Samarinda Seberang.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami unsur pidana dari kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap semua bukti, termasuk transaksi dan komunikasi antara pelaku dan korban. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id