Samarinda, Kaltimetam.id – Insiden penagihan hutang di Kota Samarinda berubah menjadi aksi kekerasan setelah seorang debt collector berinisial RA nekat melakukan penusukan terhadap seorang warga bernama Husain Akbar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di kawasan Jl. Bengkuring Raya Blok D, RT 042, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian warga setempat karena melibatkan penggunaan pisau lipat sepanjang 8 cm, serta berlangsung di area permukiman padat penduduk.
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, kejadian bermula saat RA mendatangi rumah seorang nasabah bernama NH untuk melakukan penagihan hutang mingguan. Saat menunggu di ruang tamu, RA terlihat merokok.
Tindakan tersebut ditegur oleh SA yang meminta RA mematikan rokoknya dan tidak merokok di dalam rumah. Teguran itu memicu ketegangan. Korban Husain Akbar, yang mendengar adanya pertengkaran kecil, kemudian keluar dan meminta RA untuk keluar dari rumah agar suasana tetap kondusif.
Namun bukannya mengikuti permintaan itu, RA justru menunjukkan sikap agresif. Dalam hitungan detik, ia mengambil pisau lipat berwarna stainless dari dalam tasnya dan mengarahkannya ke korban.
Dalam keadaan emosi, RA langsung menusukkan pisau tersebut ke arah korban hingga mengenai tangan kiri Husain Akbar. Luka tusuk tersebut membuat korban terkejut dan berusaha mempertahankan diri. Sempat terjadi pergulatan singkat, sebelum korban berhasil membalas dengan satu pukulan ke kepala RA.
Warga yang mendengar keributan segera datang membantu dan melerai keduanya, sehingga tidak terjadi cedera lebih lanjut. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Aksi kekerasan ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan tersebut, terutama karena peristiwa terjadi pada siang hari ketika banyak warga beraktivitas.
Menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Sekitar pukul 14.35 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Di sana, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat stainless berukuran sekitar 8 cm yang diduga digunakan pelaku.
Dari keterangan para saksi dan informasi awal di TKP, identitas pelaku segera diperoleh. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RA.
Setelah melakukan penyisiran, sekitar pukul 18.30 Wita, hanya empat jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RA di Jl. Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap perbuatannya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan pengungkapan cepat tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku RA telah kami amankan bersama barang bukti pisau lipat. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, pelaku terbukti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan. Perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







