Atur Ulang Tata Kelola Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Kota Tepian

Minuman Beralkohol
DPRD Kota Samarinda masih terus menggodok Revisi Perda minuman beralkohol. (Net)

Samarinda, Kaltimetam.id Rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol di Kota Tepian, masih terus digodok oleh DPRD Kota Samarinda. Menyusul kekhawatiran penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol, dan menyongsong Kaltim sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

Raperda minuman beralkohol sebenarnya revisi atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan minuman beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Agar aturan baru ini dapat menjawab kebutuhan dari seluruh pihak, Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kota Samarinda, mengundang sejumlah pelaku bisnis minuman beralkhol yang ada di Kota Tepian.

Selain itu, Perda Nomor 6 Tahun 2013 bertentangan dengan Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga perlu adanya revisi.

Baca berita terkait lainnya: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Samarinda Waspada Tindakan Korupsi

Banyak Penjual Minuman Beralkohol yang Tidak Menghadiri Rapat

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama dengan pengusaha tempat hiburan malam (THM), digelar pada Rabu (29/3/2023). Namun, sayangnya dari 10 pelaku usaha minuman beralkohol yang diundang, hanya tiga saja yang dapat memenuhi undangan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah menerangkan, karena ketidakhadiran mayoritas undangan tersebut, RDP pun terpaksa ditunda. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerangkan, padahal tujuan RDP adalah ingin mendengar keseluruhan gambaran mengenai tata kelola minuman beralkohol di Samarinda.

Sehingga Nursobah yang juga merupakan anggota Pansus Reperda minuman beralkohol tersebut, menyayangkan ketidakhadiran dari tujuh pemilik usaha THM tersebut.

“Untuk saat ini belum bisa menarik kesimpulan dan gambaran yang utuh (dari pemilik usaha THM), bagaimana tanggapan mereka,” ujar Nursobah.

Dia menerangkan, para pemilik THM diharapkan dapat memberikan masukan serta tanggapan terkait Revisi Perda minuman beralkohol. Selain itu, Nursobah menambahkan, Revisi Perda minuman beralkohol dilakukan dengan seiring harapan Pemerintah Kota Samarinda yang ingin adanya pengawasan serta pengendalian konsumsi bagi anak di bawah umur.

“Pemerintah Kota Samarinda ingin merevisi Perda ini lebih ke pengawasan, larangan edaran dan pengendalian,” ujar dia.

Baca berita terkait lainnya: Wali Kota Samarinda Wacanakan Pemahaman tentang Keberagaman Diajarkan di Sekolah

Distributor Keluhkan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

DPRD Kota Samarinda pun menjadwalkan RDP untuk kembali masih membahas Raperda minuman beralkohol, dengan mengundang distributor minuman beralkohol pada Kamis (30/3/2023). Sebanyak enam distributor minuman beralkohol hadir memenuhi undangan tersebut.

Dari hasil rapat tersebut, distributor turut memberikan masukan dan tanggapan mengenai tata kelola minuman beralkohol. Selain itu, juga dibahas mengenai peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.

“Ternyata dari beberapa toko kecil tersebut, minuman alkohol yang di toko-toko kecil bukan didapatkan dari mereka (distributor berizin). Warung-warung kecil tersebut punya distributor sendiri,” ungkap Nursobah.

Setelah menerima masukan dari distributor minuman beralkohol, RDP juga akan kembali digelar dengan mengundang 7 tempat THM yang mangkir saat undangan pertama. Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada 5 April 2023 mendatang. THM yang akan kembali diundang yaitu Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club dan beberapa Tempat Hiburan Malam lainnya.

Nursobah menyampaikan RDP terkait Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tersebut ditarget rampung pada awal Mei 2023 nanti.

“Rencana finalnya akan kita lakukan, targetnya sehabis Lebaran. Paling lambat awal Mei 2023,” terang Nursobah.

Baca berita terkait lainnya: Larang Siswa Gunakan Handphone di Sekolah, Andi Harun: Perkuat Ilmu Dasar

Agar Generasi Muda Tidak Terjebak Minuman Beralkohol

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menerangkan, selain tumpang tindih aturan, Revisi Perda minuman beralkohol bertujuan untuk mengatur tata kelola niaga, dan penegakan aturan minuman beralkohol.

Politikus Partai Demokrat ini menyoroti maraknya penyalahgunaan alkohol 70 persen yang harganya lebih ekonomis, sebagai pengganti minuman beralkohol di kalangan remaja. Padahal, alkohol 70 persen hanya diperuntukkan untuk keperluan medis.

“Kita ingin menjaga anak-anak yang masih SMP, SMA, dan yang masih di bawah umur, jangan sampai anak-anak salah memilih jalan, untuk meminum alkohol,” jelasnya.

Joni menyebutkan adanya korelasi antara tingginya angka kriminalitas dan tindakan kejahatan lainnya pada generasi muda, terhadap konsumsi minuman beralkohol pada anak yang masih di bawah umur.

“Tentu pasti ada, yang pertama orang yang lagi di luar nalar pasti nekat. Akan terjadi perkelahian dan pelecehan seksual,” ujar dia.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya revisi Perda minuman beralkohol, dapat menjauhkan anak-anak yang masih di bawah umur, untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Terutama pada tempat-tempat yang mudah dijangkau seperti kedai-kedai kecil, cafe, tempat karaoke dan tempat-tempat lainnya. (SIK/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Subsidi Air Bersih bagi Masyarakat Miskin di Samarinda