Tak Lengkapi Izin, Billboard Honda di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda Ditertibkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah papan reklame atau billboard berukuran 5 x 10 meter yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Jumat (13/3/2026). (Foto: Satpol PP Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah papan reklame atau billboard berukuran 5 x 10 meter yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Jumat (13/3/2026). Penertiban tersebut dilakukan karena media reklame tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam penertiban reklame di wilayah kota. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan terkait penyelenggaraan reklame sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di kawasan perkotaan.

“Penyegelan dilakukan karena papan billboard tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan. Prosesnya juga sudah melalui tahapan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Beberapa instansi yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, penataan ruang, serta kewajiban pajak reklame yang harus dipenuhi oleh pemilik media reklame.

Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda segel pada papan billboard tersebut sebagai bentuk penghentian sementara penggunaan media reklame hingga seluruh ketentuan administrasi dan perizinan dapat dipenuhi oleh pihak terkait.

Pemerintah Kota Samarinda sendiri terus melakukan penataan terhadap pemasangan reklame di sejumlah titik strategis di kota. Langkah ini dilakukan agar keberadaan media reklame tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, serta estetika kota.

Selain itu, penataan reklame juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak reklame yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Anis menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik terkait izin pemasangan, lokasi, maupun masa berlaku reklame tersebut.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha periklanan, pemilik billboard, maupun pihak yang memanfaatkan media reklame untuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sebelum melakukan pemasangan di ruang publik.

“Kami mengingatkan agar setiap pemasangan reklame mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version