Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah korektif terhadap maraknya toko ritel modern yang tumbuh cepat di kawasan perkotaan. Langkah ini diambil bukan semata sebagai respons atas keluhan pedagang tradisional, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi perdagangan di ibu kota Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran baru yang akan menegaskan kembali batasan jam operasional bagi toko-toko waralaba seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart.
Kebijakan ini dimaksudkan agar aktivitas bisnis ritel modern tetap terkendali dan tidak mengganggu keberlangsungan pedagang kecil di tingkat lokal.
“Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan ritel modern beroperasi selama 24 jam. Itu sudah jelas diatur di Perwali,” tegas Nurrahmani, Kamis kemarin (6/11/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum terkait operasional dan zonasi ritel modern sesungguhnya telah diatur jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam regulasi itu, ditetapkan jarak minimal antargerai sebesar 500 meter serta pembatasan jam operasional antara pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.
Namun, di lapangan, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Dinas Perdagangan pun menilai perlu adanya pengawasan yang lebih intensif agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif.
“Kalau selama ini kami kumpulkan mereka, tentu kami sampaikan aturan tersebut. Tapi ke depan, penerapan di lapangan harus lebih nyata,” ujarnya.
Lebih jauh, Nurrahmani menuturkan bahwa proses perizinan ritel modern tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.
Pihaknya hanya berperan memberikan rekomendasi teknis yang memuat sejumlah syarat, termasuk keterlibatan UMKM lokal sebagai mitra.
“Salah satu yang kami minta agar mereka membuka ruang bagi UMKM di Samarinda. Itu yang kami cantumkan dalam surat rekomendasi, jadi bukan rekomendasi berupa mengizinkan atau menolak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem perizinan usaha ritel modern juga melibatkan DPMPTSP, Dinas PUPR, serta platform OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi secara nasional.
Kendati demikian, izin usaha hanya dapat diterbitkan jika lokasi pembangunan sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau dalam RDTR tidak memperbolehkan ritel di suatu kawasan, berarti izin tidak bisa dilanjutkan. Itu sudah jadi acuan utama,” tegasnya.
Dengan penyusunan surat edaran baru tersebut, Pemkot berharap pola hubungan antara pedagang kecil dan pelaku ritel modern dapat berjalan lebih seimbang.
Bukan hanya melalui penertiban, tetapi juga lewat pengaturan yang berpihak pada keadilan ekonomi.
“Konsepnya sudah ada di meja saya, tinggal dikoreksi. Setelah itu akan kami sampaikan langsung kepada pihak ritel,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







